SOLOPOS.COM - Pengurus DPD Golkar kota Solo Raharjo menunjukkan surat pemberhentian sementara kepada enam pengurus DPD Partai Golkar kota Solo saat jumpa pers di Rumah makan Bima, Jl Slamet Riyadi, Solo, Rabu (16/12/2015). Surat pemberhentian tersebut terkait kisruh internal usai digelarnya Pilkada kota Solo. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Konflik Golkar Solo, ada enam pengurus DPD II Partai Golkar Solo yang diberhentikan sementara.

Solopos.com, SOLO–DPD II Partai Golkar Solo memberhentikan sementara enam pengurus lantaran dinilai ingkar terhadap rekomendasi partai yang mendukung pasangan Anung Indro Susanto-M. Fajri (Afi) di Pilkada. Keputusan ini langsung mendapat reaksi keras karena dianggap cacat hukum.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pengurus yang juga anggota DPRD seperti Maria Sri Sumarni dan Taufiqurrahman diberhentikan menyusul turunnya Surat Keputusan (SK) DPD II Golkar No. KEP-052/Golkar II-18/XII/2015 yang ditandatangani Ketua DPD II Atiek Wahyuningsih dan Sekretaris DPD II Djaswadi.

SK tertanggal 3 Desember itu juga memberhentikan Bandung Djoko Suryono, Haryono, Sapto Waspodo dan Titiek Endah Puji dari kepengurusan partai.

Maria Sri Sumarni, dalam jumpa pers yang digelar di Restoran Bima, Rabu (16/12/2015), menilai keputusan pemberhentian dirinya cacat hukum karena tidak melalui rapat pleno pengurus.

Dia juga menegaskan DPD II tak memiliki kewenangan memberhentikan pengurus. “Terus terang saya kaget saat menerima surat ini kemarin (Selasa, 15/12/2015). SK tersebut jelas cacat hukum karena yang berhak memberhentikan pengurus adalah DPD I Jawa Tengah,” ujarnya.

Ketua Fraksi Golkar DPRD ini menuding SK tersebut kental aroma like and dislike ketimbang memikirkan kepentingan partai secara umum.

Maria menampik tuduhan telah melakukan kegiatan yang tak sesuai rekomendasi DPP Golkar di Pilkada. Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah I DPD II ini mengaku mendukung Afi yang dibuktikan dengan kehadirannya dalam deklarasi dan pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum. “Saya juga pernah memfasilitasi 200 personel untuk mendukung Afi di Banyuanyar,” kata dia.

Dia justru memertanyakan keseriusan DPD II mendukung Afi karena selama ini tidak ada rapat koordinasi intens untuk memenangkan pasangan tersebut.  “Pengelolaan keuangan untuk operasional pemenangan juga tidak jelas,” papar dia.

Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah II DPD II, Taufiqurrahman, berencana menuntut Atiek dkk lantaran membuat SK yang tidak prosedural. Menurut Taufiq, pemberhentian tersebut dilakukan oleh pengurus DPD II yang memiliki ambisi pribadi.

“Bagaimana bisa kebijakan partai diputuskan hanya oleh segelintir orang. Saya tegas menolak keputusan ini, bila perlu akan saya tuntut.”

Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar, Djaswadi, mengaku tak merasa menandatangani SK pemberhentian enam pengurus DPD II. Sebelumnya dia hanya sempat diminta Atiek memberi tanda tangan dalam bentuk scan untuk mengurus surat ke Semarang.

“Namun saya kurang tahu persis apa isinya, apakah untuk itu (pemberhentian pengurus) atau hal lain,” kata dia. Dia justru menilai langkah pemberhentian belum perlu untuk menjaga kondusivitas partai pascapilkada. “Saya tidak mengakui SK itu,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya