Soloraya
Kamis, 7 Juni 2012 - 16:14 WIB

KONFLIK KERATON: Keputusan Memaafkan Tedjowulan Bukan di Tangan PB XIII

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - KGPH Panembahan Agung Tedjowulan (Agoes Rudianto/Espos/dok)

KGPH Panembahan Agung Tedjowulan (Agoes Rudianto/Espos/dok)

SOLO--Kesediaan KGPH-Panembahan Agung (PA) Tedjowulan untuk meminta maaf secara tertulis kepada Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi melalui jalur Kasentanan rupanya menimbulkan tandatanya baru. Sebab, pihak yang akan menjawab surat maaf Tedjowulan tersebut bukanlah PB XIII Hangabehi secara langsung, melainkan oleh lembaga resmi Keraton, yakni Kusuma Wandowo sebagai representatif Kasentanan.

Advertisement

“Kalau Sinuhun itu kan atas nama pribadi. Jadi, ya tak bisa menjawab surat itu,” kata Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, KP Eddy Wirabhumi kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2012).

Eddy menegaskan, urusan surat menyurat di Keraton harus melalui mekanisme birokrasi Keraton. Pertama, surat yang ditujukan kepada PB XIII Hangabehi harus melalui jalur kasentanan, dalam hal ini melalui Kusuma Wandowo. Selanjutnya, surat dilaporkan ke Sasono Wilopo sebagai lembaga Sekretariatnya Keraton untuk dipelajari dulu. Setelah itu, surat baru dilaporkan ke PB XIII Hangabehi.

“Nah, di sini Sinuhun baru nyuwun dawuh dalem atau memohon keputusan kepada kasentanan untuk menjawab surat itu. Jadi, Sinuhun tak boleh menjawab sendiri surat itu,” terangnya.

Advertisement

Urutan birokrasi seperti itu, menurut Eddy, lantaran Keraton selama ini bukanlah milik raja. Keraton, ditegaskan Eddy, adalah milik keluarga Keraton secara keseluruhan. “Jadi, yang menjawab surat ya lembaga kasentanan,” paparnya.

Terkait kesediaan Hangabehi bakal memaafkan Tedjowulan secara tertulis, Rabu (6/6) lalu di Loji Gandrung, dinilai Eddy hal itu baru sebatas pernyataan pribadi Hangabehi. Artinya, pernyataan kesediaan Hangabehi bersama Walikota Solo, Joko Widodo dan disaksikan unsur Muspida Solo kala itu belum bisa memiliki kekuatan hukum.

“Kalau sekadar memaafkan secara lisan ya, nggak apa-apa. Namun, pernyataan secara tertulis juga harus ada. Dan saya sedang menanti surat itu,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif