Soloraya
Jumat, 7 Juni 2013 - 18:00 WIB

KONFLIK KERATON : Keraton Tak Berharap Dana Hibah Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keraton Kasunanan Surakarta (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Keraton Kasunanan Surakarta (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SOLO — Keraton Kasunan Surakarta Hadiningrat tegaskan tak banyak berharap dana hibah dari Pemkot Solo. Terkait operasional, mereka memilih mengandalkan bantuan yang dicari secara mandiri.

Advertisement

Wakil Sasana Wilapa, KP Winarno Kusuma, menyampaikan pihaknya menyerahkan seluruh persoalan dana hibah tersebut kepada pemkot. “Soal dana hibah dari pemkot kami tidak mengharapkan. Kalau diberi ya kami terima, kalau tidak diberi ya sudah,” tegasnya, Jumat (7/6/2013).

Winarno menjelaskan selama ini pihaknya tak mengirimkan proposal bantuan dana hibah kepada pemkot. Dia juga menuturkan tak ada rencana untuk melakukan pertemuan dengan pemkot guna membahas permasalahan dana hibah yang dua tahun terakhir tak kunjung turun lantaran persoalan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPj).

Dijelaskannya, selama ini kegiatan di keraton tetap bisa berjalan meski tanpa ada bantuan dari pemkot. Disampaikannya, selama ini dana yang diterima keraton berasal dari berbagai pihak.
“Toh selama ini kegaiatan masih berjalan. Upacara adat tetap bisa dilaksanakan. Dananya juga dari mana saja,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Pengageng Museum dan Pariwisata, KRMH Satryo Hadinagoro, membenarkan pihak keraton tak mengajukan proposal ke pemkot soal dana hibah di 2013. Sementara, untuk persoalan dana hibah di 2011 dan 2012 yang belum cair pihaknya masih menunggu upaya lanjutan.

Terlebih beberapa waktu lalu pihaknya memenangkan gugatan atas dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng).

“Sekarang kalau keraton memilih cooling down. Kemarin kan juga dari provinsi, Alhamdulillah kami memenangkan gugatan. Kami menunggu itu,” urainya.

Advertisement

Sebelumnya, kalangan DPRD menegaskan di APBD 2013 tak tercantum alokasi anggaran dana hibah kepada keraton. Tak tercantumnya dana hibah tersebut lantaran pihak keraton tak mengajukan proposal bantuan.

Pengajuan proposal di tahun sebelumnya menjadi salah satu syarat alokasi anggaran dana hibah keraton bisa dicantumkan di APBD. Hal itu mengacu pada aturan Permen 32/2011. Di sisi lain, persoalan dana hibah keraton selama dua tahun terakhir tak turun lantaran persoalan SPj yang tak ditandatangani oleh PB XIII.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif