Soloraya
Rabu, 19 Desember 2012 - 01:30 WIB

KONFLIK KERATON: Kubu Tedjowulan Bakal Laporkan Lembaga Adat ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Konflik internal Keraton Solo terkait dugaan jual-beli gelar kehormatan kian memanas. Kali ini, giliran kerabat keraton yang setuju Dwitunggal mengancam pengurus Lembaga Adat Keraton Solo ke aparat kepolisian.

Ancaman itu sebagai reaksi keras atas rencana Lembaga Adat Keraton yang bakal melengserkan Raja Solo, Paku Buwono (PB) XIII.

Advertisement

“Tidak ada Lembaga Adat di Keraton Solo. Lembaga adat yang digembar-gemborkan melalui media massa itu sama seperti LSM pada umumnya, itu bukan lembaga formal keraton yang direstui oleh Raja Solo. Bisa jadi itu lembaga liar. Kalau mereka berencana melengserkan Raja, maka bisa dilaporkan pada aparat penegak hukum (polisi),” jelas Kerabat Dalem Keraton, GPH Suryo Wicaksono yang kepada Solopos.com, Selasa (18/12/2012).

Lelaki yang akrab disapa Gusti Ninok itu mengatakan pembentukan Lembaga Adat Keraton tanpa didasari persetujuan dari PB XIII Hangabehi dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, semestinya sebelum adanya wacana pelengseran, Hangabehi bisa mengambil langkah tegas untuk segera mengusir mereka dari keraton.

Advertisement

Lelaki yang akrab disapa Gusti Ninok itu mengatakan pembentukan Lembaga Adat Keraton tanpa didasari persetujuan dari PB XIII Hangabehi dapat dikenakan sanksi hukum. Oleh karena itu, semestinya sebelum adanya wacana pelengseran, Hangabehi bisa mengambil langkah tegas untuk segera mengusir mereka dari keraton.

“Ya sikap tegas tergantung dari Hangabehi. Kalau pendapat saya, sebelum dilengserkan ya saya usir. Laporkan saja pada aparat kepolisian bahwa ada lembaga liar di keraton yang mau melengserkan,” jelas Ninok.

Dalam menyikapi ancaman pelengseran raja, kata Ninok, pihaknya meminta kepada Hangabehi untuk menuntut balik ke aparat kepolisian dan membubarkan lembaga tersebut.

Advertisement

Ninok menjelaskan kabinet baru akan diisi oleh kerabat dan sentana keraton. Dimana dalam kabinet baru tersebut akan diatur tentang berbagai macam hal yang menyangkut keberlangsungan raja dan Keraton Solo.

“Tugasnya apa saja, bagaimana kalau raja meninggal itu harus diatur. Tentu yang disetujui oleh raja dan sentana. Nah, saat ini persoalannya ada lembaga internal sangat kuat melebihi pembentukan rajanya. Mereka mengingingkan seperti MPR dan DPR yang tugasnya bisa melengserkan raja,” terang Ninok.

Kendati ancaman pelengseran raja disampaikan oleh Pengageng Sasana Wilapa, GKR Wandasari atau Mbak Moeng, namun Ninok menyakini hal itu tidak akan terjadi.

Advertisement

Dalam pesan singkatnya, Mahapatih KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, saat dikonfirmasi Espos mengatakan lembaga adat Keraton sudah tidak ada.

“Siapa yang membentuk lembaga adat? Dasar hukumnya apa?,” papar Tedjowulan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Eksekutif Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KP Eddy Wirabhumi, tidak mau menanggapi statemen dari Gusti Ninok. “No coment lah,” paparnya sambil tertawa.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif