Soloraya
Rabu, 5 April 2017 - 09:10 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Dewan Adat Diberi Tenggat 2 Hari Serahkan Kunci

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat (Dok/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, Tim Lima memberi tenggat dua hari bagi Dewan Adat untuk menyerahkan kunci.

Solopos.com, SOLO — Satgas Panca Narendra atau Tim Lima memberi tenggat waktu kepada Lembaga Dewan Adat untuk menyerahkan kunci-kunci Keraton Solo kepada Paku Buwono (PB) XIII selama dua hari. Kunci-kunci itu untuk membuka akses PB XIII menggelar Tingalan Jumenengan.

Advertisement

Persoalan kunci menjadi salah satu poin yang dibicarakan dalam pertemuan antara Lembaga Dewan Adat yang diwakili Kondang atau Pelaksana Tugas (Plt) PB XIII, K.G.P.H. Puger, dengan perwakilan Sinuhun PB XIII yakni Ketua Satgas Panca Narendra K.G.P.H. Benowo di Kantor Pusdiklat, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (4/4/2017).

Ada beberapa poin utama dalam pertemuan itu antara lain meminta kunci-kunci terutama kunci-kunci pintu serta kunci dalem ageng, membuka akses PB XIII untuk ke mana saja di dalam Kompleks Keraton, membuka pintu depan untuk akses para abdi dalem atau siapa pun yang ada urusan dengan Keraton dengan catatan sudah berizin melalui prosedur di dalam Keraton.

Advertisement

Ada beberapa poin utama dalam pertemuan itu antara lain meminta kunci-kunci terutama kunci-kunci pintu serta kunci dalem ageng, membuka akses PB XIII untuk ke mana saja di dalam Kompleks Keraton, membuka pintu depan untuk akses para abdi dalem atau siapa pun yang ada urusan dengan Keraton dengan catatan sudah berizin melalui prosedur di dalam Keraton.

“Setelah berdebat lama ternyata Puger [K.G.P.H. Puger] tidak bisa mewakili mereka [Lembaga Dewan Adat] karena dia tidak bisa memutuskan sama sekali,” kata Benowo dalam konferensi pers di Sasana Putra, Selasa.

Dalam konferensi pers itu hadir K.G.P.H. Tedjowulan, K.P.P.A.A. Condrokusumo Sura Agul-agul (Begug Poernomosidi), G.P.H. Suryo Wicaksono, serta K.P. Bambang Pradotonagoro. Dalam pertemuan itu tidak dihasilkan kesepakatan apa pun.

Advertisement

Ia memberikan tenggat dua hari kepada Dewan Adat untuk menyerahkan kunci-kunci tersebut. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kunci tak diserahkan, ia bakal membongkar paksa kunci dengan disaksikan Kapolresta Solo.

“Kalau enggak, kami bisa enggak bisa dengan cara apa pun dilakukan [bongkar paksa] karena Sinuhun harus mengadakan ritual, sesajen, membersihkan pusaka, latihan Bedaya Ketawang, mengecek gamelannya utuh atau enggak. Kalau enggak ada satu wilahan saja misalnya ketelisut atau gimana, kan enggak bisa dipakai sama sekali. Gamelan itu satu hilang, ganti seperangkat,” beber dia.

Pembongkaran paksa gembok tidak merusak benda cagar budaya. Jika gembok lama, diupayakan membuka dengan hati-hati. Namun, jika gembok baru, bisa dipotong. “Tapi nanti kami mengikuti [petunjuk] Kapolresta Solo lah sehingga kami tidak perlu mendapat hambatan atau sanksi-sanksi yang tidak perlu,” tutur Benowo.

Advertisement

Terpisah, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi, mengatakan sesuai kesepakatan Dewan Adat, Puger tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Pertemuan dengan Benowo bersifat mendengarkan apa yang menjadi permintaannya kemudian dibahas dalam rapat internal.

“Kalau tidak salah ada enam poin termasuk salah satunya kunci. Enam poin itu disampaikan tidak hanya kepada putra-putri PB XII di sini tapi juga seluruh kerabat. Kami tetap konsisten bahwa keraton bukan milik putra-putri PB XII dan bukan pula milik PB XIII. Maka yang paling penting adalah harus disampaikan dan dibicarakan bersama-sama,” kata Eddy, saat dihubungi Solopos.com melalui telepon, Selasa.

Merespons permintaan Tim Lima, lanjut Eddy, Dewan Adat menunggu kedatangan utusan presiden pada Rabu (5/4/2017). Jika utusan itu hadir, Dewan Adat mengikuti prosedur sesuai yang disampaikan utusan tersebut.

Advertisement

Jika tidak hadir, lanjut ke proses mediasi yang akan difasilitasi pemerintah dalam hal ini Polresta Solo dan Wali Kota Solo. “Enam poin sudah masuk, sudah dibicarakan. Kalau utusan Presiden masuk, kami ikuti tahapannya. Kalau tidak, kami ikuti mediasi dengan Kapolresta dan Wali Kota. Kalau dua hari kan berarti besok dan lusa. Kalau lusa kan berarti tahap mediasi dengan Kapolresta dan Wali Kota,” tutur Eddy.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif