Solopos.com, SOLO – Raja Keraton Solo, PB XIII dikudeta oleh Dewan Adat. Dewan Adat menilai kondisi Keraton Solo kacau. Atas kondisi tersebut, Lembaga Dewan Adat mengambil alih tugas dan tanggungjawab Raja Keraton Solo, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi.
“Kami sudah melakukan rapat internal dengan para kerabat dan sentana dalem, yang intinnya mengambil alih tugas dan tanggungjawab Sinuhun. Rapat itu diadakan kemarin dihadiri 70-an orang,” kata Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi, saat berada di Sasana Narendra, Senin (26/8/2013).
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Eddy mengatakan selama ini kerabat Keraton Solo sudah berusaha keras memerjuangkan Hangabehi menjadi Raja Keraton Solo. Namun perjuangan itu seolah tiada artinya dengan kemelut internal Keraton berkepanjangan.
“Tiga sampai empat tahun lalu, Sinuhun masih baik. Namun makin hari justru menunjukkan sikap yang kurang baik, adik-adiknya dan kerabatnya seolah disingkirkan. Mau ketemu juga susah. Makanya Dewan Adat Keraton langsung mengambil alih tugas Sinuhun,” kata dia.
Menantu PB XII ini juga menerangkan, kondisi kesehatan Hangabehi tidak memungkinkan untuk mengambil keputusan. Apalagi, keputusan Raja Keraton sangat penting dalam menentukan sikap dan ketegasan dalam tindakan tertentu.
“Keputusan ini diambil secara kolektif kolegial oleh Lembaga Dewan Adat, serta berlaku hingga kondisi kesehatan Sinuhun membaik. Jadi, semua keputusan Sinuhun dinyatakan melanggar adat dan tidak sah,” jelasnya.