Soloraya
Selasa, 22 Oktober 2013 - 05:30 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Dewan Adat Tak Tahu Rencana Kirab

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mendung di Keraton Solo (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Lembaga Dewan Adat Keraton mengaku belum menerima pemberitahuan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo perihal rencana Kirab Mangayubagyo Raja Solo, Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, yang rencana digelar Senin, 28 Oktober.

Pengageng Museum dan Pariwisata Keraton Solo, K.R.M.H Satryo Hadinagoro, menyatakan Wali Kota Solo sebagai penggagas acara kirab belum menghubungi pihak Keraton versi Lembaga Dewan Adat. “Sampai saat ini saya belum dikontak dari pihak Balai Kota. Makanya untuk kirab, saya enggak mau berkomentar lebih banyak,” papar Satryo singkat saat dihubungi, Senin (21/10/2013).

Advertisement

Ihwal persiapan Keraton terhadap penyambutan kirab yang akan mengarak raja masuk ke singgasananya di Sasana Sewaka, Satryo memilih bungkam untuk menjawab. “Sudahlah, kami belum dihubungi lebih lanjut,” pungkas dia.

Di sisi lain, suami G.K.R Wandansari (Mbak Moeng), K.P. Eddy Wirabhumi, bersikukuh memertanyakan keabsahan surat perintah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal mediasi atas konflik kerabat Keraton Solo. “Banyak hal yang tidak tepat. Saya enggak mau menanggapi banyak karena saya berada di Jakarta,” jelas dia.

Pihaknya sampai saat ini akan menelusuri sejauh mana keaslian perintah mediasi dari Mendagri. “Coba dicek, apa betul itu surat perintah dari Mendagri. Isinya seperti apa kan belum tahu,” paparnya.

Advertisement

Seperti diketahui, Pemkot berencana menggelar Kirab Mangayubagyo PB XIII Hangabehi dari Balai Kota menuju Keraton, bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober. Direncanakan, kirab itu akan diikuti sekitar 5.000-an elemen masyarakat Solo.

Namun belakangan terakhir, mencuat penolakan adanya kirab dari kubu Lembaga Dewan Adat yang dikomandoi Mbak Moeng. Ketidaksetujuan adanya kirab lantaran diembuskan persoalan netralitas mediator yang digelar beberapa waktu lalu di Balai Kota Solo. Sehingga mereka mengganggap tidak perlu diadakan kirab, sebab PB XIII saat ini menempati kawasan Keraton bisa masuk ke dalam Keraton kapan saja.

Penolakan itu berlanjut masalah lain yakni Lembaga Dewan Adat menanyakan keabsahan surat perintah mediasi dari Kemendagri. Mengenai surat, Wali Kota Solo yang akrab disapa Rudy menegaskan mendapatkan surat perintah dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda), bukan surat terbitan dari Dirjen Kesbangpol Kemendagri (seperti yang diragukan oleh Lembaga Dewan Adat).

Advertisement

Sejarawan muda, Heri Priyatmoko, menerangkan kecurigaan Lembaga Dewan Adat Keraton terhadap surat perintah dari Kemendagri justru menunjukkan bahwa kubu Lembaga Adat Keraton tidak ada niatan untuk berdamai. “Semangat mendamaikan keluarga bangsawan yang diusung Pemkot ini mestinya dihormati dan diapresiasi. Logika sederhananya, kalau mereka ingin berdamai, melalui perintah lisan saja kan enggak masalah,” papar Heri kepada Solopos.com.

Dia menyoroti kerabat Keraton Solo yang mengagungkan tatanan Jawa mestinya menjadi suri tauladan adanya kerukunan yang digagas Pemkot. “Dengan rasa curiga ini justru kubu Lembaga Dewan Adat berpotensi bikin gelombar konflik makin besar, karena telah menentang saran dari pemerintah,” pungkas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif