SOLOPOS.COM - Tim kuasa hukum Lembaga Dewan Adat (LDA) dan Tim Lima menggelar mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, 11 anggota Dewan Adat menggugat Tim Lima soal perintah pengosongan Keraton.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 11 orang dari Lembaga Dewan Adat (LDA) menggugat Satgas Panca Narendra (Tim Lima) bentukan PB XIII di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang mediasi pertama gugatan tersebut digelar di PN Solo, Selasa (18/4/2017).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menatakan gugatan tersebut berkaitan dengan surat No. 01/Satgas.PN/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang imbauan dan perintah pengosongan secara fisik tanah dan bangunan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat berikut segala kelengkapannya di dalamnya. Surat tersebut dari Tim Lima dan ditujukan kepada LDA.

“Kami mengajukan gugatan tersebut di PN Solo tanggal 5 April 2017. Surat gugatan No. 85/Pdt.G/2017 diterima PN Solo dan dilanjutkan dengan menggelar sidang perdana Selasa siang,” ujar Sigit saat ditemui Solopos.com di PN Solo, Selasa.

Menurut Sigit, ada 11 orang tergugat dalam kasus ini yakni G.K.R. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, K.P. Eddy Wirabhumi, K.P. Winarno Kusumo, B.R.M. Sardiatmo Brotodiningrat, B.R.M. Djoko Marsaid, K.P.P.A. Widjoyoadiningrat, K.R.M.H. Satonojati, G.K.R. Wandansari, G.K.R. Sekar Kencono, G.K.R. Retno Dumilah, dan G.K.R Ayu Koes Indriyah. Sementara itu, tergugat dalam kasus ini adalah Tim Lima. (Baca juga: Diusir dari Keraton, Eddy Wirabhumi Cs. Pertanyakan Keabsahan Surat Tim Lima)

“Sebelum Tim Lima melayangkan surat pengosongan kepada LDA situasi Keraton Solo relatif aman dan kondusif. Situasi mulai tidak kondusif setelah ada Tim Lima yang dibentuk Sinuhun [PB XIII],” kata dia.

Ia menjelaskan apa yang dilakukan Tim Lima meminta kepada LDA untuk mengosongkan Keraton Solo tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tim Lima telah terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

“Tindakan Tim Lima membongkar pagar pembatas juga menyalahi aturan. Pagar tersebut dibuat atas dasar persetujuan bersama antara Sinuhun dengan LDA pada 2013. Kami menilai Tim Lima melanggar kesepakatan perdamaian Keraton Solo yang sebelumnya telah disepakati bersama,” kata dia.

Ia menilai tindakan mereka meminta LDA mengosongkan Keraton Solo dan membongkar pagar pembatas bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo dan UU Nomor 11/2011 tentang Cagar Budaya.

“Penggugat mengalami kerugian material senilai Rp7,5 juta akibat pembongkaran pagar pembatas di dalam Keraton. Kami memasukkan kerugian material tersebut dalam isi materi gugatan,” kata Sigit.

Kuasa Hukum Tim Lima, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan apa yang dilakukan Tim Lima sudah sesuai prosedur hukum sehingga tidak perlu dipersoalkan. Keppres Nomor 23/1988 sangat jelas Sinuhun memiliki hak penuh sebagai seorang raja di Keraton Solo.

“Kalau Sinuhun meminta LDA mengosongkan Keraton Solo itu wajar karena perintah raja. Sementara LDA merupakan orang yang tidak memiliki kuasa menempati Keraton Solo,” kata dia.

Pantauan Solopos.com, sidang mulai pukul 10.30 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Ra’uf. Hakim menunjuk Priyanto sebagai kuasa mediasi. Mediasi dilanjutkan pada 25 April setelah pihak penggugat tidak membawa surat kuasa.

Konflik antara Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, PB XIII, dengan adik-adiknya yang membentuk Lembaga Dewan Adat (LDA) kembali memanas menjelang tingalan jumenengan PB XIII yang rencananya digelar 22 April mendatang. PB XIII membentuk Tim Lima atau Satgas Panca Narendra untuk menjaga situasi di dalam Keraton kondusif menjelang tingalan jumenengan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya