SOLOPOS.COM - KP Eddy Wirabhumi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo blak-blakan menuding Lembaga Dewan Adat Keraton Solo sebagai pihak yang membikin keruh Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Karena itu Pemkot mewacanakan tak akan memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan (ormas) yang bakal berakhir 2014 mendatang itu.

Meskipun telah mengungkap tekad tak akan memberikan kesempatan lebih lama bagi Ormas Lembaga Dewan Adat Keraton Solo menunjukkan eksistensi, namun di hadapan wartawan yang menemuinya di Balai Kota, Senin (2/9/2013), Rudy mengakui pembubaran Dewan Adat tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pasalnya, ormas yang tak mengakui rekonsiliasi Sampeyan-Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (S.I.S.K.S.) Paku Buwono XIII dan K.G.P.H. Panembahan Agung Tedjowulan itu sudah terdaftar resmi dengan SKT No.220/151/II/2011 di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Solo.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Menurutnya, pembubaran ormas terdaftar bakal berkonsekuensi hukum jika dilakukan. ”Namun di sisi lain, sisi kemanfaatan lembaga itu juga tidak jelas. Dewan Adat tidak mewakili seluruh elemen Keraton. Ini yang dilematis.”

Kepala Kesbangpol, Suharso, menyebut Pemkot tidak bisa serta-merta membubarkan ormas yang ditengarai sebagai biang kisruh di Kasunanan Surakarta Hadiningratitu. Menurutnya, pembinaan dan pengawasan ormas tak bisa dilakukan oleh pemerintah lantaran posisinya sejajar. ”Artinya tidak bisa saling mengintervensi,” tutur dia.

Suharso justru menganggap aktivitas Dewan Adat masih dalam batas kewajaran meskipun belakangan ormas itu mengerahkan massa yang berujung bentrok. Dia menganalogikan hal itu sebagai kegiatan berserikat dan berkumpul yang dilindungi UU. “Itu [bentrok] hanya dinamika. Pro kontra di masyarakat sudah biasa,” kilahnya.

Sementara itu, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo yang mendukung Dewan Adat K.P. Eddy Wirabhumi tatkala dimintai konfirmasi terkait wacana yang berkembang di Pemkot Solo menyatakan tak ingin terjebak polemik seputar Dewan Adat tersebut. Pihaknya hanya menegaskan latar belakang terbentuknya lembaga itu tak lain untuk menjaga eksistensi PB XIII sebagai raja tunggal di Keraton.

”Waktu itu kan ada orang lain [Tedjowulan] yang mengaku sebagai raja. Bahkan pejabat negara pun ada yang mengakui dia sebagai raja keraton. Dewan Adat hanya ingin menjaga eksistensi keraton dari intervensi luar,” tandas suami G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng itu saat dihubungi Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya