SOLOPOS.COM - Sejumlah kerabat dari Kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) diusir dari Keraton Solo seusai Tingalan Jumenengan PB XIII, Sabtu (22/4/2017) siang. (Istimewa)

Konflik Keraton Solo, Dewan Adat mencabut laporan di Polresta Solo

Solopos.com, SOLO — Lembaga Dewan Adat (LDA), Selasa (25/4/2017), mencabut laporan perusakan cagar budaya di Polresta Solo. LDA mencabut laporan tersebut karena ingin mematuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Anggota Lembaga Hukum Keraton Solo, Arif Sahudi, mengatakan LDA melalui K.P. Eddy Wirabumi melaporkan Sinuhun ke Polresta Solo terkait dugaan perusakan cagar budaya di Keraton Solo pada tanggal 3 April 2017.

“Kami melaporkan Sinuhun ke Polresta Solo karena membongkar paksa pagar pembatas di dalam Keraton Solo,” ujar Arif kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (26/4/2017).

Arif mengatakan laporan tersebut dicabut oleh Eddy sendiri di Polresta Solo setelah acara jumenengan selesai. LDA memegang komitmen mematuhi Keputusan Presiden (Kepres) No. 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo, UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 430-2933 tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Solo.

“Kami tidak ingin dinilai melanggar keputusan presiden jika terus memaksakan diri dalam kasus ini. LDA berharap pencabutan laporan ini juga diikuti Sinuhun agar juga mencabut semua laporan ke polisi,” kata dia.

Ia menjelaskan Tim Lima bentukan Sinuhun melaporkan LDA ke Polresta Solo terkait kasus perusakan cagar budaya dan kekancingan di Polda Jateng..

“Kami berharap ada niat baik dari Sinuhun dengan mencabut semua laporan ke polisi. Saling mencabut laporan akan menyatukan kembali keluarga besar Keraton Solo seperti semula,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, membenarkan adanya pencabutan laporan perusakan cagar budaya oleh K.P. Eddy Wirabumi melalui kuasa hukumnya. Polisi tidak melanjutkan pemeriksaan saksi setelah pelapor pencabut laporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya