SOLOPOS.COM - Anggota Pengadilan Negeri (PN) Solo, Priyanto (tengah), memediasi kedua kubu Keraton Solo dalam sidang gugatan perdata di PN, Rabu (5/4/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, PB XIII meminta Dewan Adat segera meninggalkan Keraton.

Solopos.com, SOLO — Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Paku Buwono (PB) XIII meminta Dewan Adat pergi meninggalkan Keraton tanpa syarat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum PB XIII, Ferry Firman Nurwahyu, saat menghadiri sidang gugatan perdata melawan hukum yang dilayangkan salah satunya oleh putrinya di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (5/4/2017). Ferry Firman Nurwahyu mengatakan apa yang dilakukan semua orang yang tergabung dalam Dewan Adat sudah mencemarkan nama baik PB XIII dan Keraton Solo.

Tindakan mereka sudah tidak layak lagi disebut sebagai keluarga besar Kearton Solo. “PB XIII meminta Dewan Adat agar meninggalkan Keraton Solo tanpa syarat. Kami menyampaikan ini sesuai permintaan Raja,” ujar Ferry kepada wartawan di PN Solo, Rabu. (Baca: Dewan Adat Diberi Tenggat 2 Hari Serahkan Kunci Keraton)

PB XIII, lanjut dia, mengancam akan mengusir putri sulungnya G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma yang mengajukan gugatan perdata ke PN Solo. PB XIII kecewa dengan apa yang telah dilakukan putrinya sehingga harus diberikan tindakan tegas.

“Kami membantah kondisi Sinuhun cacat permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugas kerajaan dengan baik. Satgas Panca Narendra atau Tim Lima yang dibentuk Sinuhun sah secara hukum,” kata dia.

Ferry mengatakan gugatan yang dilayangkan G.K.R. Rumbai tidak berdasar. PB XIII sebagai penguasa tertinggi dalam Keraton memiliki kewenangan penuh untuk membuat kebijakan.

Hal tersebut diakui pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 23/1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Solo. “Raja berhak mengusir siapa pun orang yang tidak mematuhi perintahnya. Termasuk putrinya sendiri jika tidak patuh akan diusir dari Keraton Solo,” kata dia.

Raja meminta Dewan Adat segera menyerahkan kunci semua pintu Keraton Solo. Ia optimistis konflik Keraton akan selesai dalam beberapa hari ke depan.

Kuasa hukum G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma, Sigit Sudibyanto, mengatakan siapa yang berhak menempati Keraton Solo secara hukum masih dipersengketakan di PN Solo. Termasuk keabsahan Tim Lima bentukan PB XIII masih diuji dalam gugatan perdata melawan hukum.

“PB XIII tidak bisa mengusir anaknya sendiri dari Keraton Solo selama gugatan perdata terkait Tim Lima belum diputuskan. Kami meminta PB XIII menghormati proses hukum, jangan asal melakukan pengusiran keluarganya sendiri,” kata dia.

Sidang kedua gugatan perdata itu dengan agenda mediasi yang melibatkan PB XIII sebagai tergugat. Sedangkan Putri PB XIII G.K.R. Timoer Rumbai Dewayani Kusuma dan cucu PB XII B.R.M. Aditya Soerya Harbanu sebagai penggugat berlanjut di PN Solo. Kedua kubu diwakili kuasa hukumnya masing-masing.

Pantauan Solopos.com, sidang mulai digelar pukul 11.30 WIB dan selesai pukul 11.45 WIB. Ketua Mejelis Hakim Abdul Ra’uf membuka sidang perdata dengan menunjuk Priyanto sebagai pihak kuasa melakukan mediasi.

Priyanto mengatakan kedua pihak sepakat bertemu lagi dalam satu meja pada 17 April di PN Solo. “Kami akan mencari titik temu persoalan ini agar gugatan perdata ini bisa berakhir damai,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya