Solopos.com, SOLO — Lembaga hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat mengajukan permohonan mediasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (3/10/2013).
PN dinilai sebagai lembaga yang paling tepat menjadi mediator untuk menyelesaikan konflik Keraton Solo.
Pantauan Solopos.com, sembilan sentana dalem keraton didampingi anggota lembaga hukum keraton, Arif Sahudi, mendatangi kantor PN Solo, Kamis siang.
Mereka menemui Ketua PN, Herman H Hutapea, di ruang kerjanya dan menyerahkan surat permohonan mediasi. Pembicaraan antara mereka berlangsung lebih dari satu jam.
Pantauan Solopos.com, sembilan sentana dalem keraton didampingi anggota lembaga hukum keraton, Arif Sahudi, mendatangi kantor PN Solo, Kamis siang.
Mereka menemui Ketua PN, Herman H Hutapea, di ruang kerjanya dan menyerahkan surat permohonan mediasi. Pembicaraan antara mereka berlangsung lebih dari satu jam.
Anggota lembaga hukum keraton, Arif, saat ditemui wartawan sebelum menyerahkan permohonan, mengungkapkan permohonan mediasi diajukan untuk meminta PN memediasi kedua belah pihak keraton yang saat ini berseteru.
Menurut Arif, PN sebagai lembaga yudikatif merupakan lembaga yang paling tepat memediasi perdamaian tersebut.
Dikatakan Arif, konflik keraton sebenarnya bersumber dari masalah keluarga. Keluarga keraton yang berselisih telah membuat pernyataan bersama yang salah satu isinya menyebutkan, perseteruan keluarga keraton harus diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak lain.
Ketika ditanya bukankah jika ada campur tangan PN sama halnya menyalahi kesepakatan itu, Arif mengatakan PN akan diminta memediasi secara tidak langsung.
“Ya kami meminta Ketua PN memberi saran kepada kami bagaimana sebaiknya bersikap, agar perseteruan keluarga keraton bisa segera selesai,” ungkap Arif.
Sementara itu, Pejabat Humas PN Solo, Kun Maryoso, saat dimintai konfirmasi Solopos.com, menegaskan PN adalah lembaga yang mempunyai tugas pokok menerima, memeriksa, dan mengadili perkara perdata atau pidana. PN dapat memediasi jika telah ada perkara yang diajukan.
Kun menginformasikan, hingga kini PN belum pernah menerima pengajuan perkara konflik Keraton Solo untuk diperiksa dan diadili.
Kendati demikian, Ketua PN menurut Kun akan mengkaji permohonan mediasi pihak keraton tersebut terlebih dahulu. Pengkajian bertujuan untuk mengetahui adakah wewenang PN memediasi perkara yang tidak diajukan ke PN.