Soloraya
Senin, 17 April 2017 - 19:35 WIB

KONFLIK KERATON SOLO : Putri PB XIII Terkurung 3 Hari 2 Malam di Dalem Keputren

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa setiap abdi dalem yang akan masuk Keraton Solo, Sabtu (15/4/2017). (Soenaryo HB/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, putri PB XIII, G.K.R. Timoer Rumbai merasa terkurung di Keraton.

Solopos.com, SOLO — Putri Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi, G.K.R. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, mengaku terisolasi di Dalem Keputren Kompleks Keraton Solo selama tiga hari dua malam.

Advertisement

Hal itu ia ungkapkan saat dihubungi Solopos.com soal pembukaan paksa kunci pintu Keraton Solo oleh Satgas Panca Narendra atau Tim Lima bentukan PB XIII, Senin (17/4/2017). Rumbai mengaku tidak tahu adanya pembukaan paksa kunci pintu Keraton tersebut.

Ia juga mengaku tak menerima pemberitahuan apa pun dari Satgas Panca Narendra soal pembukaan kunci. Ia menjelaskan siang itu ia sempat melihat beberapa petugas kepolisian membawa ransel berisi alat untuk membuka kunci dan membawa sejumlah rantai.

Salah satu yang dilihatnya anggota Satgas Panca Narendra, Begug Poernomosidi atau K.P.A.A. Condrokusumo Sura Agul-Agul. “Saya belum tahu mau mengambil langkah apa. Saya terisolasi di sini [Dalem Keputren],” ujar dia.

Advertisement

Sejak pengosongan Keraton, Sabtu (15/4/2017), Rumbai terisolasi di Ndalem Keputren. Selain dirinya, di ruangan tersebut ada juga G.K.R. Retno Dumillah, K.R.M.H. Aditya Soeryo Harbanu, keponakan Rumbai, Yudhis, dan istri K.G.P.H. Puger serta sekitar 4-5 orang abdi dalem perempuan.

“Saya terkunci dari luar. Saya juga enggak punya akses untuk suruhan orang membelikan makanan atau apa pun. Jadi pressure-nya memang sangat luar biasa,” tutur Rumbai.

Tak hanya itu, ia juga kesulitan menemui putranya, B.R.M. Soeryo Pramuditho Adiwiwaha, 9. “Anak saya barusan saya telepon lewat handphone juga menangis. Ia tanya, ‘Ibu, kapan aku pulang ke Keraton’,” ujar Rumbai, meniru suara anaknya, Senin.

Advertisement

Hingga Senin, Rumbai dan yang lainnya terkunci di Keputren selama tiga hari dua malam. Terpisah, Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi, mengatakan Puger terus berkomunikasi dengan anggota Wantimpres Subagyo H.S. dan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, dan lainnya untuk membebaskan putri PB XIII tersebut.

“Saya juga melakukan komunikasi dari sisi perlindungan hukumnya. Bagaimana pun Gusti Timoer adalah warga negara Indonesia. Dia punya hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Dia juga punya hak sebagai manusia, punya anak kecil dan terpaksa harus berpisah dengan putranya,” beber Eddy.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif