SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Keinginan warga magersari yang tinggal di kawasan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati saat ini terbuka lebar. Hal ini mengacu pada UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), saat ditemui wartawan di Taman Balekambang, Sabtu (31/8/2013).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Rudy mengatakan dalam UU tersebut diatur terkait tanah bekas swapraja yang dikuasai keraton dan tak dimanfaatkan, dikembalikan menjadi tanah negara.

“Nah, negara membagi kepada masyarakat yang membutuhkan. Di Baluwarti itu satu kawasan dengan keraton dan padat penduduk sejak dulu. Persoalan sertifikat tanah itu ada aturannya,” jelas Rudy.

Dijelaskannya, sesuai UU Pokok Agraria, warga yang menguasai tanah negara bebas berturut-turut minimal 20 tahun bisa mengajukan SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“UU itu mengatur, siapa yang menguasai tanah negara bebas berturut-turut minimal 20 tahun bisa mengajukan hak kepemilikan. Entah nanti keluarnya HGB atau hak milik itu semua ada aturannya,” ungkapnya.

Alhasil, melihat aturan tersebut sangat memungkinkan warga Baluwarti memiliki tanah yang selama ini mereka tempati. “Sangat memungkinkan itu dimiliki warga. Karena sesuai UU tersebut sebagian tanah diberikan ke keraton sebagian diberikan kepada warga karena butuh tempat tinggal,” tegasnya.

Fokus Penyelesaian

Hanya saja, meski sesuai aturan keinginan warga bisa terpenuhi, namun pihaknya menegaskan fokus pada penyelesaian konflik keraton.

“Persoalan ini diurai satu persatu. Selesaikan konflik keraton dulu. Keraton itu masuk NKRI, mestinya taat aturan perundang-undangan bangsa sendiri. Kalau semua sudah mau ditata, bisa bicara yang lain,” urainya.

Terkait rencana pengumpulan putra-putri PB XII, Rudy menyampaikan pihaknya segera melakukan pendekatan dengan dua kubu yang selama ini terlibat konflik.

“Saya harus melihat situasi dulu, biar kondusif. Setelah itu saya akan masuk melakukan pendekatan-pendekatan. Setelah pendekatan dua belah pihak selesai, mestinya bisa selesai,” ungkap dia.

Rudy menegaskan pertemuan wali kota dengan dua kubu tak bisa diwakilkan. “Yang kami undang itu putra-putri PB XII, tak bisa diwakilkan,” tambahnya.

Sebelumnya, kubu Lembaga Adat Keraton yang dipimpin oleh G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng mempersilakan pemkot berupaya memediasi. “Ya mangga saja, semua boleh berupaya,” urai Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Solo, K.P. Eddy Wirabhumi.

Hanya, pihaknya belum mengetahui secara detail terkait rencana pengumpulan tersebut. “Kami belum tahu format nanti seperti apa,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya