SOLOPOS.COM - Kerabat dan abdi dalem mengikuti doa bersama pada Wilujengan Nagari di Sasana Handrawina Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Jumat (7/4/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Konflik Keraton Solo, Tim Lima membentuk posko pengaduan soal dokumen kekancingan palsu.

Solopos.com, SOLO — Satgas Panca Narendra (Tim Lima) bentukan PB XIII membuka posko aduan terkait pemalsuan dokumen kekancingan di Sasana Putra Kompleks Keraton Solo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Seorang warga Malaysia mengadu ke posko tersebut terkait dokumen kekancingan yang dia dapat dari Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dibentuk adik-adik PB XIII Hangabehi. Kuasa Hukum Sinuhun, Ferry Firman Nurwahyu, mengatakan kasus dugaan pemalsuan dokumen kekancingan atau pemberian gelar bangsawan oleh LDA tidak bisa dianggap remeh. (Baca juga: Dokumen Kekancingan Kubu Gusti Moeng Palsu? Polda Jateng Geledah Keraton Solo)

Kasus tersebut jelas mencoreng nama baik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan PB XIII. “Kami melaporkan LDA ke Polda Jateng karena perbuatan mereka masuk kategori melanggar hukum,” ujar Ferry kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (17/4/2017).

Menurut Ferry, Sinuhun menilai ada indikasi jual beli kekancingan yang dilakukan LDA. Hal tersebut dapat diliat dari orang-orang yang mendapatkan gelar bangsawan tidak dikenali Keraton Solo.

“Orang yang mendapatkan kekancingan mestinya pernah berjasa kepada Keraton Solo. Sinuhun tidak mudah memberikan kekancingan kepada orang yang tidak dikenalnya,” kata dia.

Ia mengatakan setelah posko aduan dibuka selama sepekan sudah ada satu warga Malaysia yang mengadu. Sementara warga lokal belum ada satu pun yang mengadu. Sinuhun, lanjut dia, memperkirakan warga yang telah dirugikan LDA terkait kekancingan jumlahnya banyak.

“LDA memberikan gelar bangsawan kepada warga selama empat tahun terhitung sejak 2013. Kami siap memberikan keterangan kepada tim penyidik Polda Jateng untuk mengungkap kasus ini,” kata dia.

Ia menjelaskan sepuluh orang dari pihak pelapor kasus tersebut sudah diperiksa aparat Polda Jateng pekan lalu. Polda Jateng juga menyita barang bukti surat kekancingan yang dikeluarkan LDA selama periode 2013-2016.

Sementara itu, K.G.P.H.P.A. Tedjowulan, mengatakan Sinuhun akan meninjau semua kekancingan yang telah dikeluarkan. Peninjauan tersebut dilakukan setelah kasus dugaan pemalsuan dokumen kekancingan mencuat.

“Kami terbuka kepada masyarakat yang ingin mengadu soal kekancingan. Pembukaan posko aduan atas perintah Sinuhun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya