SOLOPOS.COM - Keraton Solo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, menyatakan belum menanggapi persoalan Dewan Adat Keraton pascakeluarnya maklumat Paku Buwono (PB) XIII No. 33/PBXIII/XI/2013, Senin (4/11/2013) lalu. Rudy menegaskan hanya memiliki dua tugas terkait konflik keraton, yakni memediasi supaya rukun dan melestarikan serta melindungi keraton sebagai aset negara dan cagar budaya.

“Kalau ormas, selama tidak ada laporan yang merugikan masyarakat, kami tidak bisa melakukan hal-hal di luar kemampuan saya. Dalam UU, ormas itu organisasi kemasyarakatan yang bertugas untuk masyarakat. Namun yang dimaksud Sinuhun kemarin [Senin, 4/11/2013], Dewan Adat itu yang ada di dalam keraton. Kalau bicara lembaga Dewan Adat yang terdaftar di Kesbangpollinmas [Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat] itu ormas yang bertugas untuk bicara masalah kemasyarakatan. Kalau masyarakat keraton tidak tahu, sana itu adatnya seperti apa,” ujar Rudy saat ditemui wartawan, Rabu (6/11/2013), di Gedung DPRD Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan UU, Rudy berpendapat Dewan Adat sebagai ormas tidak boleh mengurusi masalah di internal keraton. Bila ada laporan yang menyalahi UU No 17/2013 tentang Ormas, sambung Rudy, ormas yang bersangkutan bisa dibubarkan. Namun, ia menegaskan belum menerima informasi dari mana pun. Atas dasar itu, ia belum menanggapi permasalahan Dewan Adat.

Orang nomor satu di Solo itu mengaku tak memiliki tendensi apa pun dalam persoalan konflik keraton. Ia pun menerima ketika difitnah menerima miliaran rupiah dari kelompok Panembahan Agung Tedjowulan. Ia menandaskan persoalan tindak lanjut mediasi tergantung pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Kalau saya diperintah lagi untuk mediasi, bagaimana lha wong suratnya [dianggap] “palsu”. Mengko diseneni meneh. Soal laporan ke Polres, kami biasanya berkoordinasi dengan Pak Harsono untuk melakukan pendampingan-pendampingan. Bila fisiknya [keraton] terjadi sesuatu, saya kena dampak UU No 11/2010. Penginnya ngati-ati menyelamatkan aset negara itu,” tukasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Solo, Muh. Rodhi, saat ditemui wartawan, mengatakan sebagai ormas bisa saja Dewan Adat itu dibubarkan sendiri oleh anggotanya. Menurut dia, urusan di dalam keraton itu mestinya diselesaikan lewat adat di keraton itu. “Dulu, pada PB XII, Dewan Adat itu kan tidak ada. Yang ada, penganggeng pamrentahan. Saya kira keraton punya hak untuk membubarkan karena yang membuat keraton. Bila meminta pendapat pemerintah kota, ya kuncinya ada di Kesbangpollinmas,” akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya