Soloraya
Senin, 25 November 2013 - 22:15 WIB

KONFLIK PADEPOKAN BUMI ARUM : Sidang Perdana Sengketa Tanah Pedepokan Ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Padepokan Bumi Arum dibakar massa, Sabtu (23/11/2014) sore. (Taufik Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Sidang perdana gugatan perdata atas kepemilikan lahan Pasujudan Santri Luwung atau Padepokan Bumi Arum di Dukuh Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, ditunda.

Penundaan sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Asminah dengan agenda mediasi itu disebabkan dua pihak tergugat yaitu Badan Pertanahan Kabupaten Sragen dan Istuanto tak hadir di Pengadilan Negeri Sragen, Senin (25/11/2013) siang.

Advertisement

Sementara itu, pihak salah satu tergugat, Anto Miharjo atau Gus Anto, datang diwakili kuasa hukumnya. Dalam kesempatan itu, BPN mengirimkan wakilnya namun dianggap tidak hadir karena tidak membawa surat penugasan atau surat kuasa. Sedangkan pihak penggugat, yaitu Harso Wiyono beserta isteri, diwakili dua kuasa hukumnya. Persidangan bakal dilanjutkan pekan depan tepatnya pada Senin (2/12/2013) dengan agenda yang sama.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Harso Wiyono, Kurniawan, mengatakan mereka menggungat Gus Anto, Istuanto, dan BPN terkait tanah tiga sertifikat di Dukuh Bedowo, Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, yang saat ini berdiri Pasujudan Santri Luwung. Gus Anto digugat karena dianggap melakukan penipuan terhadap Harso.

Dalam sertifikat yang saat ini atas nama Gus Anto itu, semula bertuliskan akan dibangun untuk pondok pesantren, namun ternyata digunakan untuk padepokan atau pasujudan itu. Mereka menuntut pembatalan akta jual beli tanah antara Harso dengan Gus Anto karena peruntukan tanah dianggap tidak sebagaimana mestinya.

Advertisement

Sedangkan BPN digugat karena membuat sertifikat tanah atas nama Gus Anto. Sementara itu, Istuanto, digugat karena awalnya tanah tersebut memiliki tiga sertifikat yang salah satunya ialah nama dirinya. Namun dia malah menyetujui adanya balik nama atas nama Gus Anto.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif