SOLOPOS.COM - MEDIASI -- Suasana pertemuan mediasi antara PT SCE dengan buruh yang digelar di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Klaten, Rabu (9/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

MEDIASI -- Suasana pertemuan mediasi antara PT SCE dengan buruh yang digelar di Kantor Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Klaten, Rabu (9/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN – Manajemen PT SC Enterprises (SCE) mempertanyakan legalitas terbentuknya Serikat Pekerja (SP) Konfederasi Konggres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di perusahaan garmen yang dikelola mereka.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam mediasi yang digelar di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Rabu (9/5/2012), Kuasa Hukum PT SCE, Tri Nurtaufan menganggap berdirinya SP KASBI di perusahaan garmen itu tidak berizin. Diapun menganggap SP KASBI sebagai pihak luar yang ingin mencampuri urusan internal perusahaan. “Ini adalah masalah antara karyawan dan manajemen, lalu kenapa ada pihak luar yang mencampurinya. Mediasi ini sah, tetapi dihadiri oleh orang-orang yang tidak sah ,” ujar Tri yang disambut tepuk tangan dari staf manajemen yang hadir dalam mediasi.

Tri menganggap masalah internal perusahaan garmen itu sudah selesai. Pihaknya berjanji akan memenuhi tuntutan para buruh secara bertahap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun begitu, dia menegaskan manajemen tidak bisa menghapus sistem kerja kontrak sebagaimana yang diinginkan para buruh. “Semua sudah diatur oleh manajemen. Ada golongan-golongan tertentu seperti pegawai tetap, tenaga harian sementara dan tenaga kontrak. Pengangkatan pegawai tetap bisa dilakukan tetapi untuk golongan tertentu,” terang Tri.

Mediasi yang digelar berjalan cukup alot. Manajemen PT SCE meminta SP KASBI menunjukkan surat-surat resmi berdirinya SP itu sebagai bukti legalitas. Akan tetapi, SP KASBI tak bisa menunjukkan surat-surat yang dimaksud karena tidak dibawa dalam mediasi.

Jalannya mediasi sempat memanas karena diwarnai sedikit keributan. Sejumlah staf manajemen mengeluarkan teriakan-teriakan yang dialamatkan kepada SP KASBI. “Ketenangan Klaten sudah di-obok-obok oleh pihak luar,” teriak salah seorang dari mereka.

Kepada wartawan, Ketua SP KASBI PT SCE, Ebo Budiyanto membantah bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak berizin. Dia menjelaskan, SP KASBI PT SCE dibentuk pada tanggal 11 Maret 2012 lalu. Pada tanggal 27 Maret, SP KASBI sudah mengantongi surat keputusan (SK) dari Disnakertrans Klaten. “SK itu ada, tetapi kali ini tidak kami bawa. Kami bisa menunjukkan SK itu di lain waktu,” ujar Ebo yang baru saja diberhentikan dari karyawan di perusahaan garmen itu.

Humas KASBI Cab Jogja, Mahendra yang hadir dalam mediasi itu mengganggap terikan-teriakan yang dilontarkan oleh staf manajemen PT SCE sebagai sebuah intimidasi kepada buruh dan pengurus serikat pekerja. “Kami berharap adanya forum yang bisa menjembatani dua belah pihak sehingga tercipta solusi yang baik. Kalau diwarnai intimidasi tentu membuat mediasi kurang efektif,” kata Mahendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya