SOLOPOS.COM - Aparat Polsek dan Koramil COlomadu berdialog dengan warga Desa Paulan dan Malangjiwan untuk menengahi konflik dengan pemilik menara BTS yang berdiri di wilayah desa tersebut, Selasa (14/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Aparat Polsek dan Koramil Colomadu berdialog dengan warga Desa Paulan dan Malangjiwan untuk menengahi konflik dengan pemilik menara BTS yang berdiri di wilayah desa tersebut, Selasa (14/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)

Aparat Polsek dan Koramil COlomadu berdialog dengan warga Desa Paulan dan Malangjiwan untuk menengahi konflik dengan pemilik menara BTS yang berdiri di wilayah desa tersebut, Selasa (14/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Iskandar)


KARANGANYAR – Sejumlah warga Paulan dan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Selasa (14/5/2013) nyaris menyegel dan memutuskan secara paksa aliran listrik di salah satu tower BTS atau menara telekomunikasi milik Pro XL di Desa Paulan. Hal ini mereka lakukan karena pihak pemilik BTS dinilai lamban dalam menyikapi tuntutan ganti rugi yang diajukan warga.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun Kapolsek Colomadu, AKP Sodikun mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo yang datang kemudian berhasil mencegah niat warga tersebut. Bersama Komandan Koramil Colomadi, Kapten Inf Sutarno, dia menawarkan menjadi mediator atau penengah kedua belah pihak. “Mungkin kedua belah pihak bisa saling berembuk. Pihak Pro XL sebagai pendatang ya jangan mandek pada penawaran semula. Begitu pula permintaan warga mungkin bisa turun sehingga bisa mencapai titik temu,” ujar dia menengahi permasalahan.

Sebelumnya, warga dua desa yaitu Desa Malangjiwan dan Paulan keduanya di Kecamatan Colomadu, Karanganyar mengancam akan menyegel pintu halaman tempat tower milik Pro XL jika selama enam hari tak ada jawaban atas tuntutan warga. Karena pemilik atau pengelola tower yang berdiri di Desa Paulan, dinilai tak pernah berkomunikasi dengan warga.

Terkait itu 26 KK terdampak tower di kedua desa yang berada di ring I meminta kompensasi Rp20 juta per kepala keluarga (KK). Sedangkan 14 KK warga di kedua desa yang ada pada ring II, menuntut Rp15 juta per KK.

Lebih lanjut Sodikun mengimbau warga menyerahkan persoalan ini kepadanya dan tidak mengambil tindakan sendiri-sendiri. Dia berjanji akan menyelesaikan persoalan ini secara hukum dan seadil-adilnya.

Kepala Dusun Trowangsan, Malangjiwan, Suwarno mengatakan semula warga bersikeras siap menyegel tower. Karena kompensasi yang mereka tuntut tak disetujui Pro XL. “Kami sebenarnya sudah turun dari ring I yang semula Rp20 juta menjadi Rp15 juta dan yang semula Rp15 juta menjadi Rp10 juta. Tetapi ternyata belum ada titik temu, sehingga perundingan menjadi deadlock. Pihak Pro XL akan memberi kabar pada Jumat [17/5/2013]. Kalau ternyata tuntutan mereka tetap tak dikabulkan, kami dianjurkan menempuh jalur hukum,” ujar dia.

Sementara itu salah seorang utusan Pro XL, Ashari yang dikonfirmasi mengatakan pihaknya tak bisa memberi keputusan menyusul tingginya permintaan warga. Untuk itu pihaknya harus berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya