Soloraya
Minggu, 27 November 2022 - 19:39 WIB

Konser Dewa 19 Ditonton 9.815 Orang, Pajak Masuk ke Pemkot Solo Rp400 Juta

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan penonton menonton konser Dewa 19 di Edutorium UMS, Solo, Sabtu (26/11/2022) malam. (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLOKonser Dewa 19 di Gedung Edutorium UMS, Jl Adi Sucipto, Solo, Sabtu (26/11/2022) malam, berlangsung meriah dengan disaksikan 9.815 pasang mata penonton.

Dari penonton sebanyak itu, penyelenggara acara diperkirakan berhasil meraup pendapatan hingga Rp2.718.750.000. Namun jumlah itu belum termasuk pajak hiburan yang harus mereka setorkan ke Pemkot Solo.

Advertisement

Bila merujuk Perda Solo Nomor 11/2018 tentang Pajak Daerah, pajak hiburan yang harus disetorkan penyelenggara kepada Pemkot Solo sebesar 15 persen atau sekitar Rp407.812.500. Sehingga apabila dikurangi itu maka pendapatan bersih konser tersebut menjadi Rp2.310.937.000.

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, pendapatan dari konser Dewa 19 di Solo sebelum dipotong pajak Rp2.718.750.000 berasal dari penjualan tiket, baik presale maupun reguler. Harga tiket yang dijual bervariasi sesuai kategori tiket tersebut.

Advertisement

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, pendapatan dari konser Dewa 19 di Solo sebelum dipotong pajak Rp2.718.750.000 berasal dari penjualan tiket, baik presale maupun reguler. Harga tiket yang dijual bervariasi sesuai kategori tiket tersebut.

Harga tiket itu mulai dari Rp100.000 untuk tiket presale Compli Baladewa Festival A hingga yang paling mahal Rp950.000 untuk tiket Reguler Tribune A. Berdasarkan pantauan Solopos.com, konser Dewa 19 berlangsung meriah dengan 30-an lagu.

Baca Juga: DPRD: Tinggal Menghitung Hari, Target PAD 2022 Terancam Tak Terealisasi

Advertisement

Sementara itu, Kabid Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Solo, Widiyanto, saat dimintai informasi terkait pendapatan pajak hiburan dari konser Dewa 19 di Edutorium UMS Solo, mengatakan nilainya 15 persen dari total penjualan tiket.

Realisasi Pajak Hiburan

Hal itu sesuai dengan Perda Solo Nomor 11/2018 tentang Pajak Daerah. “Jika dihitung merujuk total penjualan tiket dan ketentuan pajak hiburan 15 persen, pendapatan atau setoran yang diterima Pemkot Solo Rp407.812.500,” tuturnya.

Baca Juga: Sidak Konser Dewa 19 di Edutorium UMS, Anggota DPRD Solo Kecewa

Advertisement

Lebih jauh, Widiyanto menjelaskan target pajak hiburan tahun ini Rp20 miliar. Sedangkan realisasi baru Rp12 miliar. “Untuk target setahun kami tidak optimistis. Sebab event-event sudah melandai. Untuk target Rp20 miliar kami pesimistis,” katanya.

Menurut Widianto, salah satu penyebab tidak tercapainya target pajak hiburan yaitu ditundanya pertandingan sepak bola Liga 1 oleh PSSI. Padahal masih ada lima pertandingan yang akan digelar.

Kondisi itu sangat berdampak bagi PAD. “Apalagi kemarin event PSSI juga ditunda. Itu berdampak sekali terhadap realisasi pajak hiburan,” urainya.

Advertisement

Baca Juga: Konser Dewa 19 Jadi Obat Rindu dan Tribute Mendiang Erwin Prasetya

Widianto memperkirakan pemasukan dari setiap pertandingan sepak bola Liga 1 PSSI mencapai Rp100 juta. Jumlah itu bisa naik jadi Rp175 juta terutama bila tim sepak bola yang berlaga sudah punya nama besar seperti Persija Jakarta atau Persib Bandung.

“Maksimal untuk pertandingan tim yang sudah punya nama besar seperti Persija kami bisa dapat Rp175 juta,” urainya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif