Soloraya
Minggu, 19 Maret 2023 - 08:42 WIB

Konser Gempur Rokok Ilegal Meriahkan Peresmian Grha Bung Karno Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konser gempur rokok ilegal digelar di halaman Grha Bung Karno Klaten, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah, Sabtu (18/3/2023) malam. (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATENKonser musik gempur rokok ilegal di halaman parkir Grha Bung Karno Klaten berlangsung meriah, Sabtu (18/3/2023) malam. Konser yang digelar untuk sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal tersebut menjadi rangkaian peresmian Grha Bung Karno, gedung pertemuan yang dibangun Pemkab Klaten di Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah.

Konser musik itu menghadirkan empat bintang tamu yakni grup band Wani Muni, penyanyi Budi Cilok, Party Funky, serta penyanyi Damara De. Para bintang tamu menghibur seribuan warga yang berdatangan ke halaman gedung pertemuan yang berlokasi di tepi jalan by pass tersebut.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono, menyumbangkan dua lagi yakni Koyo Jogja Istimewa yang dipopulerkan Ndarboy Genk dan Ojo Dibandingke ciptaan Abah Lala.

Jajang menjelaskan Grha Bung Karno sudah diresmikan dan bisa dimanfaatkan masyarakat. Tak hanya untuk hajatan, gedung pertemuan terbesar di Klaten tersebut bisa dimanfaatkan menggelar kegiatan lainnya. Pemkab menyiapkan teknis pengelolaan gedung tersebut termasuk tarif sewa gedung.

“Karena ini punya pemerintah, harganya [sewa] tidak mahal. Mari gedung ini dirawat dan dijaga bersama-sama,” kata Jajang dalam sambutannya.

Advertisement

Sebelumnya, Grha Bung Karno diresmikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, Sabtu (18/3/2023) siang. Pada kesempatan itu, Puan menyebut Grha Bung Karno merupakan gedung pertemuan yang megah dan mewah serta terbesar di Soloraya. Puan mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama menjaga kebersihan gedung tersebut.

Di tengah konser ada sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal. Sosialisasi itu disampaikan Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa, bersama perwakilan dari Kantor Bea Cukai Surakarta. Pada kesempatan itu, pemeriksa dari Bea Cukai Surakarta, Intania Riza Febrianti, menjelaskan empat ciri-ciri rokok ilegal.

“Sebenarnya ada empat ciri rokok ilegal. Tidak berpita cukai, menggunakan pita cukai palsu, keterangan pada pita cukai dan kemasan berbeda, serta menggunakan pita cukai bekas pakai,” kata Intan.

Advertisement

Kepala Diskominfo Klaten, Amin Mustofa, mengajak warga Klaten terutama para perokok tak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Dia mengingatkan pemakai rokok ilegal bisa dijerat hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif