Soloraya
Rabu, 14 September 2022 - 16:58 WIB

Konsumsi Narkoba, Pemuda Pracimantoro Wonogiri Ini Ditangkap Polisi

Muhammad Diky Praditia  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polres Wonogiri tengah memeriksa tersangka penyahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan psikotropika di Mapolres setempat, Rabu (14/9/2022). Sepanjang September hingga Rabu ini, Polres Wonogiri mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti berupa 0,35 gram sabu-sabu serta dua tablet psikotropika. (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri membekuk seorang pemuda asal Desa Watangrejo, Kecamatan Pracimantoro, Sabtu (10/9/2022). Pemuda berinisial BAP, 25, itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamarnya. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, mengatakan polisi menangkap BAP setelah mendapat laporan warga bahwa yang bersangkutan sering berpesta minuman keras dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya. Berdasarkan laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Wonogiri segera menyelidiki dilanjutkan dengan penangkapan di rumah tersangka. 

Advertisement

“BAP ditangkap di rumahnya, Sabtu (10/9/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu milik BAP yang disimpan di dalam kamarnya,” kata AKBP Dydit dalam keterangan pers yang diterima Solopos.com, Rabu (14/9/2022). 

Tim Satresnarkoba menemukan sabu-sabu setelah menggeledah kamar BAP. Tim juga menemukan barang bukti lain yang diduga digunakan tersangka saat mengonsumsi narkoba, di antaranya satu plastik klip kecil bekas wadah sabu-sabu dan satu buah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sabu-sabu.

“Tim menemukan serbuk putih yang diduga sebagai sabu-sabu dengan berat 0,33 gram. Selain itu, ada sedotan plastik yang digunakan sebagai alat hisap, kondisinya sudah dirusak. Kami juga mengamankan handphone (HP) berwarna biru milik tersangka sebagai barang bukti,” ujar dia.

Advertisement

Baca Juga: Polres Wonogiri Bekuk Kurir Sabu-Sabu Asal Karanganyar di Barbershop

Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Wonogiri untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Nantinya, barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Semarang.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menambahkan selama Agustus 2022 Polres Wonogiri berhasil mengungkap lima kasus yang sama dengan lima tersangka. Adapun total barang bukti yang didapat berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,23 gram. 

Advertisement

Sementara itu, sepanjang September hingga Rabu (14/9/2022) ini, Polres Wonogiri mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dengan tiga tersangka dan barang bukti berupa 0,35 gram sabu dan dua tablet psikotropika. 

Baca Juga: Tiga Pengedar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Wonogiri

“Kami akan gaungkan terus perang melawan narkoba demi menyelamatkan dan menjaga generasi penerus bangsa,” ujar Aiptu Iwan saat dihubungi Solopos.com, Rabu. 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif