SOLOPOS.COM - Tim Sparta Samapta Polresta Solo menangkap tiga laki-laki yang diduga mengonsumsi sagu di Kadipiro, Banjarsari, Solo, Minggu (10/3/2024). (Istimewa/Dokumentasi Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Tiga laki-laki yang diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Tim Sparta Polresta Solo, Minggu (10/3/2024).

Mereka yaitu BDG, 29, FYP, 25, dan R, 30. BDG warga Gondangrejo, Karanganyar, sedangkan FYP dan R warga Banjarsari, Solo. Mereka ditangkap di rumah R di Kadipiro, Banjarsari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan siaran pers Humas Polresta Solo, Senin (11/3/2024), penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi dari warga. Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi penangkapan tiga orang tersebut.

Menurut dia, penangkapan ketiga pelaku karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan ketiga pelaku saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo melaksanakan kegiatan patroli. Saat itu kami mendapat informasi melalui Call Center, di sebuah rumah milik pelaku inisial R di Kadipiro ada aktivitas mencurigakan. Menurut pelapor ada kemungkinan sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu,” ujar dia.

Arfian mengatakan Tim Sparta langsung menuju lokasi yang dimaksud pelapor. Benar saja, sesampai di lokasi Tim Sparta mendapati tiga laki-laki di dalam satu kamar. Sejurus kemudian Tim Sparta melakukan penggeledahan dan mendapati narkotika jenis pil dan alat hisap.

“Setelah dilakukan penggeledahan baik orang maupun rumah pelaku, Tim Sparta berhasil mengamankan narkotika jenis pil dan alat hisap atau bong. Dari interogasi mereka mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan pil itu,” urai dia.

Arfian menambahkan barang bukti yang disita sembilan butir pil Atarax, dua butir pil Alprazolam, satu butir pil Tramadol, satu buah botol bong atau alat penghisap, satu pack sedotan plastik, satu pisau sangkur, satu pipet plastik dan uang tunai senilai Rp521.000.

“Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Solo dan diserahkan ke unit Sat Narkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya