SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPRD Solo berdiri dan mengangkat tangan mereka saat voting atau pemungutan suara terkait kelangsungan Raperda tentang Pengelolaan Jasa Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) saat Rapat Paripurna DPRD Solo, Selasa (15/11/2022) siang. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Keberadaan 4.000 lebih tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKDPK) di lingkungan Pemkot Solo menjadi polemik menjelang Pemilu 2024.

Di satu sisi Fraksi PKS DPRD Solo menyerukan agar mereka netral dan tidak terlibat politik praktis di Pemilu tahun depan. Seruan FPKS DPRD Solo mendasarkan alasan TKDPK seperti halnya Aparatur Sipil Negara (ASN) mendapat gaji dari APBD.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sekretaris FPKS DPRD Solo, Didik Hermawan, menjelaskan kewajiban TKDPK untuk netral juga diatur di Pasal 2 Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang TKDPK. “Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang TKDPK telah disahkan,” ungkap dia belum lama ini.

Terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno, tidak sependapat dengan pernyataan Didik tentang TKDPK Solo. Menurut dia, merujuk Pasal 2 Perda tentang TKDPK, pendapat yang menilai TKDPK sama dengan ASN adalah tidak benar.

“Pendapat teman legislator seharusnya berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang TKDPK karena regulasi yang sah sebagai dasar TKDPK. Di Pasal 2, yang disampaikan bahwa TKDPK sama dengan ASN, salah,” tutur politikus senior itu.

Terlepas dari polemik itu, kontrak kerja 4.000 lebih TKDPK Solo segera berakhir. Pemkot Solo melalui masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera merekrut lagi TKDPK. Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan.

“Teman-teman TKDPK ini setahun sekali kontraknya, sesuai tahun berjalan. Ketika tahun berjalan habis, kontrak selesai, akan dilakukan perekrutan lagi, seleksi lagi, tes lagi. Instansi buka pendaftaran kembali, seleksi,” ujar dia, Senin (18/12/2023).

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, Ginda mengatakan mayoritas dari TKDPK yang telah habis masa kontrak kerjanya akan kembali mengikuti seleksi. Sebab pengalaman menjadi salah satu bobot penilaian dalam perekrutan tersebut.

“Mereka banyak yang ikut tes lagi, karena pengalaman menjadi salah satu bobot penilaian. Yang jelas bisa dikontrak lagi karena waktu tes dan wawancara sudah menguasai posisi yang akan diisi. Seleksi di masing-masing instansi,” tutur dia.

Ditanya mekanisme perekrutan TKDPK Solo, Ginda menjelaskan diawali dengan pengumuman pembukaan pendaftaran masing-masing dinas. “Masing-masing mengumumkan, dipasang di kantor masing-masing. Sudah ada tata cara,” urai dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya