SOLOPOS.COM - Pembangunan Masjid Agung Karanganyar mulai memasuki tahapan pemasangan atap dan pembangunan menara. Foto diambil Jumat (8/10/2021). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani )

Solopos.com, KARANGANYAR — Kontrak kerja pembangunan Masjid Agung Karanganyar tinggal dua hari lagi, tepatnya berakhir Jumat (17/12/2021). Jika tidak selesai dalam waktu yang ditentukan itu, pengembang bisa dikenai denda hingga putus kontrak.

Anggota Komisi C DPRD Karanganyar, Supriyanto mengatakan pihaknya pesimistis pekerjaan pembangunan Masjid Agung Karanganyar bisa selesai pada waktunya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Sepertinya tidak akan selesai pada waktunya, karena tinggal dua hari lagi sedangkan saat ini masih banyak yang belum selesai,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Gedung Dewan, Rabu (15/12/2021).

Menurutnya, jika akhirnya pembangunan multiyears masjid itu tidak selesai, PT MAM Energindo selaku pengembang dapat dikenai sanksi denda senilai Rp96 juta per hari keterlambatan. Selain itu, pengembang juga dapat diputus kontraknya.

“Ini semua tergantung PPK [Pejabat Pembuat Komitmen] dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang [DPUPR] Karanganyar,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mempertanyakan beberapa hal berkaitan dengan pembangunan masjid yang berlokasi di sebelah barat Alun-alun Karanganyar tersebut. Di antaranya adalah jumlah payung raksasa di luar masjid.

Baca Juga: Berita Masjid Agung Karanganyar terbaru

Menurutnya, dalam kontrak kerja, masjid tersebut selain memiliki empat menara juga memiliki 12 payung raksasa beratap membran di seputar masjid. Nyatanya, lanjut Supriyanto, yang terlihat saat ini hanya ada empat buah payung.

“Ada tiga hal yang kami pertanyakan, yaitu kualitas paving blok yang kemungkinan tidak sesuai spesifikasi, kemudian peranti hidran yang kemungkinan juga tidak sesuai dengan perjanjian. Lalu payung. Sesuai kontrak awal ada 12 buah payung, tetapi sekarang yang terlihat hanya empat. Memang dalam perjalanan pekerjaan ini bisa ada tambah-kurang, itu biasa. Tetapi jangan sampai menimbulkan kerugian,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Hanung Turwaji kembali meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mengambil langkah tepat kepada pelaksana proyek.

“Sampai hari ini kan masih dalam proses pekerjaan meskipun tinggal dua hari lagi. Tapi jika tidak selesai, PPK harus ambil langkah tepat kepada pelaksana, entah itu denda atau putus kontrak” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pimpinan proyek PT MAM Energindo belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya. Demikian pula dengan Kabid Cipta Karya DPUPR Karanganyar, Asihno Purwadi belum memberikan komentar. Saat dihubungi wartawan melalui telepon, hanya terdengar suara percakapan seperti suasana di dalam rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya