Soloraya
Sabtu, 28 November 2020 - 02:40 WIB

Kontrak PLTSa Putri Cempo Solo Diperbarui, Apa Cita-Citanya?

Mariyana Ricky P.d  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sapi-sapi penghuni TPA Jatibarang, Semarang, Jateng, Senin (14/8/2017), mencari makan di antara tumpukan sampah. (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota Solo dan PT Solo Metro Citra Plasma (SMCP), Kamis (19/11/2020), bersepakat memperbarui kontrak terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa Putri Cempo. Pembaruan kontrak itu dilakukan karena disadari bahwa terdapat regulasi yang membutuhkan perbaikan.

Regulasi PLTSa Putri Cempo Solo yang dianggap membutuhkan perbaikan itu adalah Peraturan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang mengharuskan adanya DED (engineering procurement) lebih dulu baru financial closing.

Advertisement

Sementara itu, Pemkot sudah mencapai kesepakatan finansial sebelum tahap teknis. Kesepakatan itu tercapai sebelum aturan baru dilegalkan.

Belasan Ular Kobra Sembunyi di Rumah, Warga Bogor Heboh…

Advertisement

Belasan Ular Kobra Sembunyi di Rumah, Warga Bogor Heboh…

Guna menjembatani beda aturan tersebut akhirnya disepakati untuk menyesuaikan aturan Bappenas di dokumen dengan perubahan redaksional tulisan. Namun dalam pelaksanaan proyek dokumen yang seharusnya ditulis tetap disertakan.

“Kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni Pemkot dan PT SCMP sudah tercapai. Kesepakatan adendum kontrak sudah dilakukan Kamis di Ruang Manganti Praja Kompleks Balai Kota,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solo, Gatot Sutanto, kepada Solopos.com, Minggu (22/11/2020).

Advertisement

“Saat ini proyek terhenti. Setelah penandatanganan kontrak baru maka kepastian kelanjutan proyek sudah dicapai. Perubahan penulisan akan diselesaikan Bagian Hukum terlebih dahulu sehingga kontrak bisa ditandatangani,” ucap Agus, dalam rilis yang diterima Solopos.com.

Mesum di Bajaj, Kakek-Kakek dan Wanita Muda Diusir Warga

Proyek pembangunan PLTSa sempat tertunda akibat Pandemi Covid-19. Sejak tahap financial closing pada Desember 2019 hingga awal November, proyek belum mengalami perkembangan berarti. Elan mengungkapkan, DED akan diselesaikan selama dua bulan sebelum pengerjaan konstruksi dimulai.

Advertisement

“Kami selesaikan dulu rancangan teknisnya sebelum proyek dilaksanakan,” kata dia. Elan mengatakan akibat pandemi dan pembaruan kontrak, proyek yang sebelumnya diperkirakan selesai Desember 2021 bakal molor hingga pertengahan 2022.

Proyek bernilai Rp336 miliar itu nantinya bakal membutuhkan pasokan sampah lama sekitar 250 ton per hari dan sampah baru sebanyak 295 ton per hari. Kebutuhan sampah akan dipenuhi dari wilayah Soloraya dan sekitarnya.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif