Soloraya
Jumat, 23 Desember 2022 - 06:39 WIB

Kontrak Proyek Pasar Nglangon Sragen Habis, Rekanan Kena Denda Rp33 Juta/Hari

Tri Rahayu  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para pekerja beraktivitas menyelesaikan pekerjaan finishing di Pasar Nglangon, Sragen, yang sudah melebihi masa kontrak, Jumat (23/12/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Pembangunan Pasar Nglangon Sragen tidak selesai sesuai target dalam addendum sampai 16 Desember 2022.

Pelaksana proyek diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 10 hari ke depan dengan denda 1/1.000 x nilai kontrak per hari atau setara dengan Rp33 juta per hari.

Advertisement

Penjelasan itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto saat ditemui Solopos.com, Kamis (22/12/2022).

Dia menerangkan perpanjang pekerjaan selama 10 hari itu terhitung sejak 17-27 Desember 2022. Dia mengatakan kalau denda per harinya Rp33 juta maka total dendanya nanti mencapai Rp330 juta.

Advertisement

Dia menerangkan perpanjang pekerjaan selama 10 hari itu terhitung sejak 17-27 Desember 2022. Dia mengatakan kalau denda per harinya Rp33 juta maka total dendanya nanti mencapai Rp330 juta.

Baca Juga: Proyek Kantor Pemkab Sragen Terpadu Senilai Rp98 Miliar Mulai Dilelang

“Targetnya 27 Desember 2022 harus selesai supaya dalam penatausahaan keuangan tidak terganggu. Dengan sisa waktu 2-3 hari menjelang akhir tahun masih bisa untuk menyelesaikan administrasi. Kalau sampai akhir tahun nanti administrasinya yang repot,” katanya.

Advertisement

Dia menerangkan pekerjaannya sebenarnya tinggal finishing, tetapi membutuhkan tenaga banyak. Dia mengatakan pemasangan paving di dalam belum karena masih memperhatikan lalu lintas mobil proyek.

“Untuk pagar belum ada. Kemungkinan dianggarkan di tahun depan. Untuk plafon los dan kios sudah selesai semua,” jelasnya.

Baca Juga: Dikejar Deadline, Kontraktor Pasar Nglangon Sragen Kerahkan 400 Pekerja

Advertisement

Dia mengatakan setelah selesai 27 Desember 2022 nanti baru ada sosialisasi kepada pedagang. Dalam sosialisasi itu, ujar dia, menyampaikan ke pedagang tentang penataannya, zonasinya, dan seterusnya. Dia mengatakan nantinya ada zonasi sepeda, zonasi bambu, zonasi kayu, burung, dan seterusnya.

“Kalau pasar ini selesai terlihat luas dan menyenangkan. Tempatnya bisa untuk jogging waktu pagi. Di bagian depan itu bisa untuk mainan mobil-mobilan kalau jadi,” jelasnya.

Kepada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Cosmas Edwi Yunanto, mengatakan rekanan diberi kesempatan terakhir lantaran melewati masa kontrak. Kalau sesuai ketentuan, jelas dia, masa kesempatan itu sampai 50 hari. “Ya, denda 1/mil [1/1.000 x nilai kontrak] per hari terhitung sejak 17 Desember 2022,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif