Soloraya
Rabu, 12 Januari 2022 - 17:11 WIB

Kontraktor Gedung Budi Sasono Gugat DPUPR Sukoharjo, Ini Alasannya

R Bony Eko Wicaksono  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Konstruksi proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono di Jl Veteran sekitar Proliman Sukoharjo, Rabu (1/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Kontraktor pelaksana proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono, PT Chimander 777 menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo lantaran dianggap wanprestasi. Surat permohonan gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Selasa (11/1/2022).

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (12/1/2022), surat permohonan gugatan dari PT Chimander 777 diterima panitera muda perdata pada 11 Januari. Dalam surat gugatan tersebut PT Chimander 777 yang beralamat di Gunungpati, Semarang, selaku penggugat dan DPUPR Sukoharjo selaku tergugat.

Advertisement

Kasus sengketa pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono bermula dari keterlambatan pengerjaan proyek fisik. Sesuai surat perintah masa kerja (SPMK), proyek pembangunan Budi Sasono dikerjakan selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus hingga 28 Desember 2021. Namun, hingga batas waktu masa kontrak, kontraktor pelaksana tidak dapat merampungkan pengerjaan konstruksi fisik.

Baca juga: Tak Rampung, Proyek Gedung Budi Sasono Dianggap Coreng Bupati Sukoharjo

Advertisement

Baca juga: Tak Rampung, Proyek Gedung Budi Sasono Dianggap Coreng Bupati Sukoharjo

Pejabat pembuat komitmen mengambil kebijakan pemutusan kontrak penyedia barang/jasa proyek pembangunan Budi Sasono senilai Rp44,6 miliar. “Dalam surat gugatan disebutkan tergugat dianggap melakukan wanprestasi oleh penggugat. Garis besarnya karena pemutusan kontrak kerja sama. Bisa jadi karena DPUPR Sukoharjo tak mau mengambil risiko,” kata pejabat Humas PN Sukoharjo, Saiman, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu.

Saiman tak menjelaskan secara detail pertimbangan lain yang menjadi dasar PT Chimander 777 mengajukan gugatan. Namun menurutnya, PN Sukoharjo telah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan gugatan perdata tersebut.

Advertisement

Baca juga: Kontraktor Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Diputus Kontrak

Disinggung waktu proses mediasi antara penggugat dan tergugat, Saiman masih menunggu hasil koordinasi dengan anggota majelis hakim lain dan panitera muda perdata. Yang jelas, proses mediasi bakal dilakukan pada bulan ini.

Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPR Sukoharjo, Hanan Oktavianto, mengatakan pada prinsipnya DPUPR Sukoharjo siap meladeni gugatan yang dilayangkan PT Chimander 777. Sejauh ini, DPUPR Sukoharjo telah berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pemutusan kontrak penyedia jasa/barang.

Advertisement

Pemerintah bakal mengikuti mekanisme pascapemutusan kontrak penyedia barang/jasa. “Ya kami ikuti mekanismenya termasuk jalur hukum. Pejabat pembuat komitmen telah berkonsultasi dengan BPK sebelum masa kontrak selesai pada pertengahan Desember 2021,” ujar dia.

Baca juga: Ogah Jebakan Listrik, Sukoharjo Pilih Tyto Alba untuk Basmi Hama Tikus

Hanan memastikan proyek pengerjaan Budi Sasono tetap dilanjutkan pada 2022. Proyek lanjutan pengerjaan Budi Sasono merupakan program fisik prioritas Pemkab Sukoharjo pada tahun ini. Namun, ia masih menunggu petunjuk pimpinan untuk melaksanakan proyek lanjutan pengerjaan pembangunan Budi Sasono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif