Soloraya
Senin, 11 Desember 2023 - 15:18 WIB

Kontraktor Proyek Kantor Disdagperinaker Karanganyar Didenda Rp4,7 Juta/Hari

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proyek pembangunan kantor Disdagperinaker Karanganyar terancam tak rampung sesuai target waktu. Foto diambil Rabu (22/11/2023). (Espos/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kontraktor pelaksana proyek pembangun kantor Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar, CV. Nur Arrbris, dijatuhi sanksi denda sebesar Rp4,7 juta per hari. Denda diberlakukan atas keterlambatan pengerjaan pembangunan.

Sesuai kontrak kerja, proyek tersebut seharusnya rampung pada 8 Desember 2023. Namun hingga kontrak kerja berakhir, kontraktor asal Pedurungan, Kota Semarang itu belum mampu merampungkannya.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi C DPRD Karanganyar, Supriyanto, mengaku sudah sejak awal ia pesimistis pembangunan Kantor Disdagperinaker selesai tepat waktu. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan akhir November lalu, proses pembangunan baru mencapai 72%.

“Akhirnya benar terjadi, proyek itu tak selesai di 8 Desember. Dengan tidak selesainya itu, kontraktor dikenai sanksi denda keterlambatan,” kata dia, Senin (11/12/2023).

Advertisement

“Akhirnya benar terjadi, proyek itu tak selesai di 8 Desember. Dengan tidak selesainya itu, kontraktor dikenai sanksi denda keterlambatan,” kata dia, Senin (11/12/2023).

Sanksi denda keterlambatan dihitung 1 per mil per hari dari nilai kontrak kerja. Sesuai kontrak kerja, proyek pembanguan kantor tersebut nilainya Rp4.668.559.774 dari pagu Rp5.863.000.000. Sehingga besaran nilai denda yang harus ditanggung kontraktor mencapai Rp4,7 juta per hari. Dia mengatakan kontraktor masih diberikan kesempatan perpanjangan pengerjaan selama 50 hari kerja.

“Kontraktor bersedia untuk merampungkannya. Dan sekarang denda keterlambatan terus berjalan, uang itu masuk ke kas daerah,” kata Supriyanto.

Advertisement

Supriyanto menilai Pemkab Karanganyar menghadapi situasi dilematis. Jika kontrak kerja diputus, proyek pembangunan kantor Disdagperinaker mangkrak. Untuk itu, dia mengimbau Pemkab mengambil langkah yang tidak merugikan mereka.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Karanganyar, Timotius Suryadi, meminta kontraktor pelaksana untuk mengebut pengerjaan pembangunan tersebut. Dia masih optimistis seluruh proyek pembangunan Pemkab Karanganyar bisa selesai tepat waktu di akhir tahun anggaran nanti, termasuk pengerjaan kantor Disdagperinaker.

“Sejauh ini semua masih on the track. Untuk proyek Disdagperin yang minus empat persen masih ada waktu, masih bisa dikejar,” kata Timotius dijumpai selepas rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Podang I Setda Karanganyar pada Rabu (22/11/2023) lalu.

Advertisement

Timotius akan memberikan sanksi sesuai aturan apabila rekanan tak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. Sanksi akan diberikan berupa penalti denda keterlambatan yang secara teknis dihitung sesuai ketentuan.

Sebagaimana dikutip dari laman https://lpse.karanganyarkab.go.id proyek pembangunan kantor Disdagperin Karanganyar dikerjakan oleh CV. Nur Arrbris yang beralamat di Jalan Parang Baris IV / 10 Tlogosari Kulon Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah. Nilai kontrak kerja proyek pembanguan kantor tersebut senilai Rp4.668.559.774 dari pagu Rp5.863.000.000.

Pembangunan dimulai sejak Juni 2023 lalu. Peletakan batu pertama pembangunan kantor Disdagperin dilakukan oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif