SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, menyatakan Bawaslu Solo masih mengkaji terkait video Gibran Rakabuming Raka yang mengajak memilih PDIP dan Ganjar Pranowo apakah melanggar UU Pemilu atau tidak. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo segera menelusuri dan mengkaji hukum terkait video berisi ajakan memilih PDIP dan Bacapres Ganjar Pranowo oleh Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Ada kemungkinan kajian tersebut akan berujung kepada pemanggilan Gibran untuk memberikan penjelasan terkait isi video tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Langkah kami hampir sama. Di mekanisme Perbawaslu Nomor 7/ 2022 itu kan ada mekansime penelusuran ya. Jadi Bawaslu tidak bisa langsung mengatakan itu pelanggaran atau tidak. Harus ada penelusuran dulu,” ujar Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma, Selasa (29/8/2023)..

Poppy mengatakan dalam penanganan suatu dugaan pelanggaran Bawaslu Solo bertindak secara kelembagaan. Nantinya tidak hanya dia yang akan mengambil langkah-langkah, melainkan seluruh komisioner lembaga itu.

“Iya, Bawaslu Solo akan melakukan penelusuran dan kajian. Tentu tidak hanya saya, tapi semua komisioner Bawaslu Solo nanti akan melakukan rapat pleno, apakah penelusuran nanti merupakan temuan atau tidak,” urai dia.

Poppy menjelaskan berdasarkan PKPU Nomor 15/2023 diatur partai politik (parpol) boleh melakukan sosialisasi. Namun, mereka tidak boleh melakukan unsur ajakan dalam sosialisasi itu. Hal itu nanti akan ditelusuri.

“Jadi sosialisasi itu kan boleh. Memasang gambar partai, nomor urut, lalu pertemuan terbatas dengan kader internal partai boleh. Sepanjang tidak ada unsur ajakan. Lah ini kami telusuri dulu ada ajakan atau tidak,” kata dia.

Poppy mengatakan dalam penelusuran dan kajian hukum yang akan dilakukan, Bawaslu Solo bisa saja memanggil Gibran. Namun, pemanggilan itu harus melalui serangkaian proses dan memang diperlukan pemanggilan.

“Sekali lagi kami belum bisa mengatakan pelanggaran sebelum ada penelusuran. Kami telusuri di bawah, kami gali data-data dulu. Kalau memang dibutuhkan kita mengundang yang bersangkutan ya kita undang nanti,” ujar dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan pihaknya sedang memproses dugaan pelanggaran tersebut. Kajian sedang dilakukan untuk melihat ada atau tidaknya unsur pelanggaran merujuk UU Pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya