Soloraya
Selasa, 23 Januari 2024 - 19:41 WIB

Konvoi Kampanye Gunakan Knalpot Brong, 3 Pengendara Motor Ditindak Polisi Solo

R Bony Eko Wicaksono  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat hendak menghadiri kampanye terbuka di Solo, Senin (22/1/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo menindak tiga pengendara motor yang nekat menggunakan knalpot brong saat hendak menghadiri kampanye terbuka salah satu partai politik (parpol). Mereka diberi surat tilang dan diminta menganti knalpot brong  dengan knalpot standar.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (23/1/2024), aparat Polresta Solo dan Polsek Laweyan menindak tegas tiga pengendara motor yang menggunakan knalpot saat hendak menghadiri kampanye terbuka salah satu parpol, Senin (22/1/2024). Kala itu, mereka melakukan konvoi di jalan raya dengan menggeber-geber knalpot motor.

Advertisement

Suara bising dari knalpot brong memekakkan telinga pengguna jalan dan masyarakat. “Banyak masyarakat yang mengadu soal konvoi simpatisan parpol yang menggunakan knalpot brong. Polisi langsung menghentikan konvoi dan menyita motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa (23/1/2024).

Selama masa kampanye terbuka, simpatisan parpol dilarang menggunakan knalpot brong saat hendak berangkat maupun pulang. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong mengeluarkan suara bising sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat.

Hal ini berpotensi mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan masyarakat. Mereka resah akibat suara bising dari knalpot brong sepeda motor.

Advertisement

“Pemilik sepeda motor harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Itu syarat jika ingin mengambil motor yang disita,” kata dia.

Mantan Dirlantas Polda DIY itu mengajak para stakeholder untuk berupaya menjaga kondusivitas keamanan di Kota Solo selama masa kampanye terbuka pemilu. Hal ini harus didukung elemen masyarakat dan pengguna jalan agar mematuhi aturan lalu lintas.

“Larangan motor menggunakan knalpot brong instruksi langsung dari Kapolda Jateng. Ini juga bagian dari mewujudkan Jateng zero knalpot brong,” papar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif