Soloraya
Kamis, 24 Januari 2019 - 16:15 WIB

Konyol! Kelar Nyolong, Maling Di Sragen Ini Ketiduran di Kamar Korban

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Maling satu ini benar-benar konyol. Bukannya lari setelah berhasil mencuri uang, dia malah ketiduran di salah satu rumah korbannya.

Peristiwa ini terjadi di rumah Tukiyem Mulyo Suwito di Bangunsari, Sragen Kulon, Sragen, Rabu (23/1/2019) pukul 05.30 WIB. Akibatnya, si pencuri yang bernama Adita Ersyad Prakoso, 20, warga Bangunsari RT 005/RW 014, Kelurahan Sragen Kulon, Sragen Kota, Sragen, tertangkap.

Advertisement

Polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp10,8 juta yang hendak dicuri Adita dari tetangganya itu.

Kapolsek Sragen Kota, Iptu Mashadi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan saat dihubungi Solopos.com, Kamis (24/1/2019), menyampaikan Adita masuk ke rumah Mulyo Suwito karena penghuninya tidak ada pada Rabu dini hari.

“Adita kemudian masuk ke kamar utama dan membuka almari. Ada tas di almari itu yang berisi uang senilai Rp10,8 juta. Uang itu diambil pelaku dan kemudian pelaku menuju ke kamar belakang. Di kamar itu pelaku tertidur,” ujar Kapolsek.

Advertisement

Pada pukul 07.00 WIB, kata Mashadi, penghuni rumah pulang dan melihat Adita tertidur di kamar belakang. Penghuni rumah itu memberi tahu keluarga Adita karena rumah mereka memang berdekatan.

Kemudian Adita dibawa pulang oleh keluarganya dalam kondisi tidak sadar karena masih tertidur. Anak penghuni rumah, Suparmi, 51, datang dan diberi tahu ibunya bahwa Adita tidur di kamar belakang.

“Anak penghuni rumah curiga dan mengecek uang di tas dalam almari kamar utama. Ternyata uangnya tidak ada. Dia kemudian melapor ke RT dan dlanjutkan ke Polsek,” jelas Mashadi.

Advertisement

Dia menjelaskan Adita memang masih bertetangga dengan rumah milik ibu korban itu. Dia mengatakan polisi sempat menginterogasi Adita.

Berdasarkan hasil interogasi itu, kata dia, Adita mengakui telah melakukan pencurian tersebut. “Kemudian kami melengkapi perkara itu dengan olah kejadian perkara, mencari saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan pemeriksaan awal. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP. Kasus itu ditindaklanjuti Polsek dengan Laporan Polisi No. LP/05/I/2019/Jateng/RES.SRG/SEK.SRG,” ujarnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif