Koperasi Solo khususnya di pasar tradisional masih relatif minim.
Solopos.com, SOLO — Keberadaan koperasi berbadan hukum di pasar tradisional di Kota Solo relatif minim. Dari sekitar 44 pasar di Kota Bengawan, baru 10 pasar di antaranya yang telah memiliki koperasi berbadan hukum resmi.
Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Solo Subagiyo mengatakan ada beragam alasan minim terbentuknya koperasi berbadan hukum resmi di pasar. Selain terganjal persyaratan sesuai UU Koperasi, kesadaran pedagang membentuk koperasi rendah.
“Padahal dengan belum terbentuknya koperasi, pedagang sangat rawan menjadi mangsa bank plecit,” kata Subagiyo ketika dijumpai