Soloraya
Jumat, 10 September 2021 - 13:29 WIB

Korban Guru PNS Pelaku Pedofil di Wonogiri Tambah, Jadi 6 Anak

Rudi Hartono  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), meminta keterangan PPH, 36, tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres, Jumat (10/9/2021). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Korban kekerasan seksual sesama jenis/sodomi yang diduga dilakukan PPH, 36, guru SDN di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah bertambah menjadi enam anak.

Para korban merupakan siswa dari guru olahraga berstatus pegawai negeri sipil (PNS) itu. Saat ini mereka kelas VIII dan IX SMP. Tindakan tersebut dilakukan selama kurun waktu 2016-2020.

Advertisement

PPH yang merupakan warga Desa Danyang, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan mengaku bertindak amoral berawal dari coba-coba dengan cara membohongi korban bahwa dengan dipijat tubuh bisa bertambah tinggi.

Seiring berjalannya waktu lelaki yang belum beristri itu ingin mengulanginya lagi. Dia melakukan perbuatan tidak terpuji itu karena pernah mengalami pelecehan seksual oleh temannya sesama jenis di masa lalu. Namun, saat itu dia tak sampai disodomi.

Advertisement

Seiring berjalannya waktu lelaki yang belum beristri itu ingin mengulanginya lagi. Dia melakukan perbuatan tidak terpuji itu karena pernah mengalami pelecehan seksual oleh temannya sesama jenis di masa lalu. Namun, saat itu dia tak sampai disodomi.

Baca juga: Siapkan Berkas Lur! Pendaftaran Seleksi Perangkat Desa Wonogiri Dibuka Oktober

Hal tersebut terungkap dalam gelar tersangka dan barang bukti di Mapolres Wonogiri, Jumat (10/9/2021). Kapolres, AKBP Dydit Dwi Susanto, menyampaikan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih mendalami kasus tersebut untuk menelusuri ada tidaknya korban lain baik korban yang saat ini masih duduk dibangku SD tempat pelaku mengajar atau korban yang sudah SMP.

Advertisement

Masing-masing korban ada yang mengaku mendapat perlakuan tak senonoh PPH beberapa kali. Ada pula yang hanya sekali. Setelah lulus SD pun korban tidak melapor kepada siapa pun karena takut. Sampai akhirnya ada satu korban yang menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya setelah sekian lama merahasiakannya. Orang tua korban itu kemudian melapor ke polisi, Senin (6/9/2021) lalu.

“Tersangka mengaku tidak mengancam korban. Saat berbuat, tersangka juga tidak mengiming-imingi korban sesuatu,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim, AKP Supardi.

Baca juga: Punya 271 Restoran di 4 Negara, Wong Solo Lebarkan Sayap ke Eropa & Amerika

Advertisement

Dia melanjutkan, modus PPH awalnya meminta korban memijat korban di tempat yang sepi di dalam sekolahan seusai berolahraga. Setelah itu PPH ganti memijat korban.

Korban bersedia menuruti karena PPH merayu dengan mengatakan bahwa dengan dipijat tubuh korban bisa bertambah tinggi. Setelah itu tersangka melancarkan aksinya. Di hari-hari berikutnya PPH dan korban menjalani sekolah seperti biasa.

“Tersangka juga melakukan perbuatannya di lokasi lain, yakni di Kecamatan Ngadirojo [Kabupaten Wonogiri,” imbuh Kapolres.

Advertisement

PPH ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti dari tersangka, seperti satu unit sepeda motor dan satu unit telepon seluler (ponsel). Barang bukti yang diperoleh dari korban, seperti empat setel seragam olahraga, dua potong kaus lengan pendek, dan satu buah deker atau knee support.

Baca juga: Dolan ke Mal, Objek Wisata, hingga Rumah Makan di Solo Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Polisi menjerat tersangka dengan pemidanaan berlapis, yakni Pasal 82 UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 292 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, PPH saat ditanya Kapolres mengaku bukan homo seksual atau menyukai sesama jenis. Dia nekat melakukan kekerasan seksual terhadap anak laki-laki karena ingin coba-coba. Karena tak ketahuan dia mengulanginya lagi terhadap siswa lain yang juga laki-laki. Dia mengaku tak pernah mengancam dan tak menjanjikan sesuatu kepada korban.

“Dulu saya pernah dilecehkan secara seksual oleh teman laki-laki, tapi enggak sampai disodomi,” ucap PPH.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif