SOLOPOS.COM - Tim PMI Kabupaten Sragen melakukan evakuasi korban tabrak KA di Perlintasan KA Tunggulsari, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Rabu (1/3/2023). (Istimewa/PMI Sragen)

Solopos.com, SRAGEN — Korban kecelakaan kereta api (KA) di perlintasan km 228+8 KRL hulu-KDB Blumbangrejo, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen, Kardi, 46, ternyata seorang penjaga perlintasan KA Stasiun Kebonromo, Ngrampal. Korban tertabrak KA Mutiara Selatan pada pukul 05.26 WIB. Kecelakaan itu menyebabkan laju KA berhenti di timur Stasiun KA Kebonromo.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, melalui Kapoksek Ngrampal, AKP Hasto Broto, mengatakan mendapatkan laporan kecelakaan itu dari Mursid Ardiansyah, warga Balerejo, Desa Plosorejo, Gondang, Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Awalnya dari arah barat ke arah timur berjalan KA Mutiara Selatan. Pelapor sebagai penjaga palang kereta api Stasiun Kebonromo mendengar suara benturan. Karena suara benturan itu kemudian KA Mutiara Selatan tersebut berhenti di sebelah timur Stasiun KA Kebonromo. Pelapor mengecek sekitar lokasi perlintasan tidak menemukan apa-apa karena situasi masih agak gelap,” jelasnya.

Sekitar pukul 06.00 WIB, jelas dia, datang penjaga keamanan Stasiun Kebonromo yang akan gantian berjaga. Setelah mendapat laporan dari pelapor, kata dia, petugas keamanan itu kembali mengecek sekitaran stasiun dan perlintasan KA Kebonromo.

“Akhirnya petugas keamanan stasiun mendapati korban sudah dalam keadaan tergeletak bersimbah darah di pinggir perlintasn KM 228+8 KLR hulu-KDB, tepatnya di Dukuh Blumbangrejo, Desa Ngarum, Ngrampal. Kemudian pelapor menghubungi dan melaporkan ke Polsek Ngrampal untuk kejadian tersebut,” ujar Hasto.

Dia mengatakan korban diketahui sebagai penjaga perlintasan KA Stasiun Kebonromo yabg tidak sedang bertugas. Dia mengungkapkan korban mengalami cedera berat pada kepala, tangan, dan bagian tubuh lainnya. Dia melanjutkan korban dibawa ke RSUD Sragen.

“Pihak keluarga menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut autopsi yang dibuktikan dengan tanda tangan pernyataan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya