Soloraya
Senin, 27 September 2021 - 15:13 WIB

Korban Komplotan Pembobol ATM di Klaten Ternyata Seorang Polisi

Ponco Suseno  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - (Espos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Korban dari komplotan pembobol kartu ATM yang berlokasi di depan Kantor Kecamatan Ngawen, Klaten, pada Jumat (27/8/2021), ternyata seorang polisi. Korban diketahui berinisial SP, 32, anggota polisi asal Kecamatan Jatinom, Klaten.

Aparat Polres Klaten meringkus dua dari empat komplotan pembobol kartu ATM di depan Kantor Kecamatan Ngawen, pada Jumat (27/8/2021) lalu.  Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua tersangka lain masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kejadian tersebut.

Advertisement

Baca Juga: Komplotan Pembobol ATM di Klaten Diringkus, 2 Tersangka Berhasil Kabur

“Korban pengganjalan ATM di Ngawen adalah anggota Polri. Waktu itu, saldo yang dimiliki korban tak terlalu banyak. Dari sana, kami memperoleh informasi [tentang komplotan Lawang Cs],” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (27/9/2021).

Advertisement

“Korban pengganjalan ATM di Ngawen adalah anggota Polri. Waktu itu, saldo yang dimiliki korban tak terlalu banyak. Dari sana, kami memperoleh informasi [tentang komplotan Lawang Cs],” ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Senin (27/9/2021).

Aksi pembobolan ATM dilakukan dengan memanfatkan alat pengganjal kartu tersebut dilakukan komplotan yang terdiri dari Lawang alias Gendut, 30, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan; Fajri, 30, warga Sumatra; Bagas Pratama, 33, warga Blambangan, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Oku Selatan, Sumsel dan Hengky Nasution, 24, warga Cikahuripan, Kelurahan Kalapanunggal, Kabupaten Bogor, Jabar.

Baca Juga: Pembobolan ATM Dokter dan Bidan Klaten, Begini Tanggapan Bank Jateng

Advertisement

Lawang dan Fajri bertugas mengganjal lubang ATM dengan mika transparan. Sedangkan, Bagas dan Hengky berperan sebagai perusak ATM untuk mengambil kartu ATM milik calon korbannya.

“Hasil pendalaman, kami berhasil menangkap Bagas dan Hengky [di Sukoharjo]. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron, yakni Lawang dan Fajri,” kata AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Baca Juga: Bidan dan Dokter Klaten Jadi Korban Pembobolan ATM, Ada yang Kehilangan Rp128 Juta

Advertisement

AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan komplotan Lawang Cs diduga telah beraksi selama enam kali sebelum ditangkap polisi. Barang bukti yang disita dari dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni buku ATM, obeng, ponsel, dan pakaian.

“Jadi modus yang dipakai Lawang Cs ini ada yang memasang alat pengganjal, ada yang merusak ATM dan ada yang mengawasi. Tersangka Bagas dan Hengky dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara,” katanya.

Baca Juga: Bank Jateng Sebut Pembobolan Rekening 53 Nasabah Klaten Hanya di Satu Gerai ATM

Advertisement

Salah seorang tersangka, Bagas Pratama, mengaku butuh uang untuk membiayai orangtuanya yang sedang sakit di Padang. Ilmu membobol ATM dengan alat pengganjal ini diperoleh dari tersangka Lawang yang saat ini masih menjadi buronan.

“Saya juga bertugas mengawasi dari kendaraan saat teman lain beraksi di ATM. Sehari-harinya, saya bekerja sebagai buruh harian lepas,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif