Soloraya
Jumat, 19 Mei 2023 - 19:49 WIB

Korban Pencabulan Bapak Kandung di Sukoharjo Akhirnya Dinikahi Siri Gurunya

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Freepik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Perempuan asal Sukoharjo berinisial G, 21, yang diduga jadi korban pencabulan bapak kandungnya telah dinikahi secara siri oleh guru SMK-nya. Pria berinisial AP, 30, itu membantu korban melarikan diri dari rumah bapaknya yang berinisial S dan bahkan menyekolahkan korban hingga lulus SMK sebelum menikahinya.

Keterangan itu disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPKBP3A) Kabupaten Sukoharjo, Proboningsih Dwi Danarti, Jumat (19/5/2023). Ia mengaku telah melakukan pendampingan psikologis terhadap korban hingga kini.

Advertisement

Sebagai informasi, G diduga dicabuli bapaknya yang juga seorang praktisi hukum di Sukoharjo, S, sejak 2016 saat ia masih duduk di bangku SMP. G akhirnya hamil dan mempunyai anak. Kasus tersebut kini tengah menjadi buah bibir lantaran proses hukumnya tak jelas hingga kini. Dugaan pencabulan itu sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo sejak 2021 lalu namun hingga kini belum ada penetapan tersangka.

Proboningsih mengungkapkan hingga kini pihaknya masih mengikuti perkembangan kasus tersebut. Ia mengungkapkan suami siri korban, AP, 30,  sempat mengajukan pendampingan untuk korban ke Pemprov Jateng namun kemudian dilimpahkan ke DPKBP3A Kabupaten Sukoharjo. AP dulunya guru korban saat masih duduk di bangku SMK.

“AP berdua dengan korban, sempat melapor ke dinas kami. Pernyataannya sama seperti yang beredar dalam pemberitaan saat ini. Kami sudah mendampingi korban secara psikologis sampai saat ini,” ungkap Probo, sapaan akrabnya.

Advertisement

AP sendiri diketahui menjadi salah seorang yang membantu G melarikan diri dari rumahnya. Saat itu AP memilih membiayai G mengenyam pendidikan SMK hingga lulus. Ia juga memilih mengundurkan diri dari sekolah dan mencari pekerjaan lain demi bisa membantu G.

Setelah G lulus SMK, AP menikahi G secara siri dan mengaku kesulitan mendapatkan restu dari S untuk menikahinya secara resmi. Kini AP juga harus kehilangan pekerjaan dan harta benda karena memperjuangkan nasib istrinya itu.

S Bantah Semua Tuduhan

AP bersama korban juga menceritakan bahwa anak yang diduga hasil perbuatan bejat ayahnya itu disembunyikan S. Probo lantas mengambil langkah yakni dengan menemui S. Dalam pertemuan itu, S membantah tuduhan telah menghamili G, menyembunyikan anak dugaan hasil hubungan gelap itu, bahkan soal restunya terhadap AP dan G.

Advertisement

“Pernyataannya [S] jauh berbeda dengan yang disampaikan pelapor. Saya ingin mempertemukan keduanya karena jawabannya berbeda. Dia [S] tidak pernah mengakui jika pernah menghamili, anaknya tidak disembunyikan, S juga mengaku tidak masalah jika akan tes DNA untuk pembuktian,” ungkap Probo.

Sebelumnya Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Solo, Fitri Haryani, juga meminta kepolisian melibatkan berbagai stakeholder untuk menuntaskan kasus tersebut.

Fitri menilai banyak pihak dapat diajak bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum, mulai dari instansi pemerintahan hingga kejaksaan dalam pidana khusus. Bahkan Fitri menyebut, jika kejadian tersebut terbukti benar, hukuman yang diberikan kepada pelaku seharusnya lebih berat dibandingkan kasus percabulan pada umumnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif