Soloraya
Rabu, 13 Juli 2022 - 14:03 WIB

Korban Pencabulan Direktur PDAM Solo Ternyata Anak Teman Pelaku

Kurniawan  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, digiring menuju lokasi konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Mantan Direktur Teknik PDAM Solo, TAS, 53, menjadi tersangka pencabulan bocah SMA. Ironisnya, korban pencabulan adalah anak teman masa kecil tersangka.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, tersangka mengenal korban dari temannya. Dari perkenalan itu, hubungan mereka berlanjut.

Advertisement

Tersangka dan korban sering berkomunikasi melalui aplikasi pesan. Ibu korban yang berdomisili di luar kota disebut sering datang ke Solo. Saat di Solo, korban dan ibunya sering bepergian bersama tersangka.

Kapolresta Solo menambahkan, aksi pencabulan itu dilakukan mantan Direktur PDAM Solo kepada korban saat bepergian berdua. Lokasinya di dalam mobil hingga beberapa hotel di Kota Solo.

Advertisement

Kapolresta Solo menambahkan, aksi pencabulan itu dilakukan mantan Direktur PDAM Solo kepada korban saat bepergian berdua. Lokasinya di dalam mobil hingga beberapa hotel di Kota Solo.

Dalam melancarkan aksinya di mobil, tersangka disebut melakukan tindak kekerasan. Dia mengunci seluruh pintu mobil agar korban tidak bisa keluar.

Baca juga : Kronologi Lengkap Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Bocah SMA

Advertisement

Akan tetapi, tindakan cabul tersangka kepada korban tidak sampai persetubuhan atau hubungan badan.

“Jadi perbuatan cabul oleh tersangka kepada korban tidak dalam kapasitas bersetubuh. Jadi perbuatan cabul tersebut tidak sampai bersetubuh,” terang Kapolresta Solo dalam konferensi pers, Selasa (12/7/2022).

Tersangka juga merayu korban dengan menggunakan tipu muslihat. Dia mengaku bisa menyelesaikan berbagai masalah.

Advertisement

“Dengan serangkaian kebohongan bisa menyelesaikan masalah sekolah, bisa mengusir gangguan roh halus di tubuh korban. Unsur kekerasannya, fisik dan psikis, saat berbuat cabul tersangka mengunci semua akses mobil,” urainya.

Baca juga : Diajak Nonton Video Porno, Modus Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Korban

Kendati demikian, aksi bejat tersangka melanggar sejumlah peraturan. Tersangka diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda Rp5 miliar.

Advertisement

Kasus ini pun terungkap berdasarkan laporan ayah korban pada 21 Juni 2022. Eks Direktur Teknik PDAM Solo itu ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli 2022 dan ditahan pada 5 Juli 2022. Akibat aksi bejat mencabuli anak di bawah umur tersebut, tersangka dicopot dari jabatannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif