SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Detik.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Dugaan penganiayaan terhadap tiga nasabah perempuan yang dilakukan karyawan bank plecit terjadi di Wonogiri. Ironisnya, salah satu nasabah diketahui tengah mengandung atau hamil muda.

Polres Wonogiri tengah menyelidiki kasus penganiayaan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Informasi yang dihimpun Solopos.com, tiga nasabah perempuan itu merupakan warga Kecamatan Sidoharjo, Kecamatan Girimarto, dan Kecamatan Ngadirojo Wonogiri. Mereka adalah Nanik, 36, Kartini, 58, dan Rita.

Ketiga orang tersebut dikumpulkan karyawan bank plecit karena dinilai belum membayar angsuran. Pendamping korban, Tri Haryanto, saat dihubungi menerangkan ketiga nasabah tersebut dianiaya dengan cara dipukul, dimaki, bahkan hingga perut mereka diinjak.

Baca Juga: Bank Plecit di Wonogiri Aniaya 3 Nasabah Perempuan, 1 Sedang Hamil Muda

Tri Haryanto menerangkan salah satu korban penganiayaan karyawan bank plecit, Nanik, 36, sedang hamil muda. “Mbak Nanik saat ini masih dirawat di Paviliun Wijaya Kusuma RSUD Sayidiman, Magetan,” ucap Tri Haryanto, Kamis (3/2/2022) malam.

Nasabah lainnya, perempuan paruh baya, Kartini, 58, juga dianiaya hingga kini harus menjalani perawatah di Rumah Sakit Medika Mulya, Wonogiri.

Satu warga lagi yang turut menjadi korban adalah Rita. Menurut keterangan Tri Haryanto, Rita mengalami bengkak di bagian kaki dan tidak sampai dirawat di rumah sakit.

Kasus penganiayaan itu sudah dilaporkan ke Polres Wonogiri. Kasus tersebut kini sedang didalami oleh Satreskrim Polres Wonogiri.

Baca Juga: Polisi Datangi Hajatan di Wuryantoro Wonogiri, Ada Apa?

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menegaskan berkomitmen mengungkap kasus penganiayaan tiga nasabah warga Wonogiri oleh karyawan bank plecit. Polres Wonogiri saat ini masih mendalami kasus dengan memintai keterangan dari para saksi dan korban.

“Terkait kasus aniaya, kami masih dalami dari para saksi dan korban. Kami tetap akan proses siapa pun pelakunya jika terbukti bersalah dan melanggar hukum,” ujar Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Karyawan Bank Plecit di Wonogiri Pukul, Injak, dan Maki-Maki Nasabah

Sebelumnya, Polres Wonogiri menerima aduan kasus penganiayaan pada Sabtu (29/1/2022). Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, ketika dihubungi Solopos.com mengonfirmasi sudah menerima laporan aduan penganiayaan tersebut.

“Iya, sudah kami terima dan saat ini kami memerlukan waktu untuk melakukan pendalaman kasus tersebut,” ucap Supardi, Jumat (4/2/2022).

Dia belum dapat memberi keterangan lebih banyak karena harus menunggu hasil penyelidikan secara lengkap. Meski demikian, Supardi menambahkan akan menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya