Soloraya
Jumat, 24 April 2020 - 10:00 WIB

Korban PHK Dampak Wabah Covid-19 Sukoharjo Mencapai 986 Pekerja

Indah Septiyaning Wardani  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh korban PHK. (Detik.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sebanyak 986 pekerja di Kabupaten Sukoharjo menjadi korban pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagai dampak wabah Covid-19.

Saat ini korban PHK telah masuk basis data terpadu (BDT) pemerintah daerah. Asisten Administrasi Umum Setda Sukoharjo, Adji Ariyanto, memerinci 986 pekerja korban PHK tersebut.

Advertisement

Mereka yakni 562 orang buruh perusahaan dan 424 orang bekerja pada sektor industri kecil menengah (IKM).

Jadwal Imsakiyah Kota Solo, Jumat 24 April 2020

Advertisement

Jadwal Imsakiyah Kota Solo, Jumat 24 April 2020

Pemerintah daerah telah menyusun database warga terdampak Covid-19 termasuk pekerja yang menjadi korban PHK di Sukoharjo. “Data ini kemudian disinkronkan dengan data pemerintah dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial [DTKS],” katanya, Kamis (23/4/2020).

Berdasarkan hasil sinkronisasi dalam DTSK Sukoharjo tercatat 102.477 keluarga dan non-DTKS 12.599 keluarga. Total warga terdampak sebanyak 115.076 keluarga.

Advertisement

Catat! Jalur Masuk ke Yogyakarta Ada yang Ditutup Mulai Besok

Bantuannya diwujudkan dalam program bantuan pangan nontunai (BPMT) dan program keluaraga harapan (PKH). Sebanyak 51.835 keluarga ditanggung pemerintah kabupaten dalam bentuk jaring pengaman sosial (JPS).

Sebanyak 986 pekerja korban PHK Covid-19 di Sukoharjo menjadi bagian dari 51.835 keluarga dan akan ditanggung pemerintah kabupaten.

Advertisement

Dana Desa

Sedangkan 20.607 kelurga ditanggung pemerintah provinsi. “Bantuan sosial bagi warga yang tidak masuk dalam data menjadi tanggung jawab desa dan dialokasikan dalam dana desa,” kata dia.

Pertama Di Kota Solo, 2 Anak-Anak Positif Corona!

Asisten Pembangunan Ekonomi Setda Sukoharjo, Widodo menambahkan penyesuaian klausul anggaran dana desa dalam penanganan Covid-19 juga telah disetujui Kementerian PDT dan Transmigrasi.

Advertisement

Alokasi anggaran digunakan untuk penanganan kesehatan, bantuan langsung tunai di luar DTKS, dan program padat karya.

Kasus Ke-5 Positif Covid-19 Wonogiri: Perempuan Perantau Pulang Dari Jakarta

Adapun kriteria penggunaan anggaran bantuan langsung tunai ditentukan berdasarkan besaran dana desa yang dikelola. “Penggunaan anggaran untuk penanganan kesehatan sebagian sudah terlaksana sejak protokol Covid-19 diberlakukan,” katanya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Sukoharjo, R.M. Suseno Wijayanto mengatakan, anggaran untuk program JPS dengan pemberian sembako untuk warga terdampak Corona dialokasikan senilai Rp53 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif