Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
“Nanik itu salah seorang korban yang meninggal akibat kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta beberapa hari lalu. Almarhumah yang telah dimakamkan itu memang warga Jepara sehingga dia dimakamkan di tanah kelahirannya. Tetapi uang santunan itu kami berikan di Weru melalui transfer bank ke rekening ahli waris senilai Rp25 juta,” papar Swandagni kepada Espos di Sukoharjo, Rabu (25/1/2012).
Lebih lanjut Swandagni mengatakan santunan itu diberikan sebagai bukti Jasa Raharja selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan berdasarkan UU. No.33 dan 34 Tahun 1964.
Dia menambahkan uang santunan diberikan kepada Yamto karena dia dinilai sebagai ahli waris sah (suami) korban. Karena itu pihaknya pada Selasa lalu menyerahkan uang itu kepada Yamto di kediamannya di Weru. Menurut dia ucapan terima kasih juga disampaikan Yamto. Karena telah menyerahkan uang santunan ke desanya. Yamto, ujar Swandagni juga bersyukur karena Jasa Raharja dinilai telah aktif membantu pengurusan kelengkapan surat keabsahan ahli waris ke kelurahan Alasombo dan mengantar membuka rekening tabungan di Bank BRI setempat, sehingga pembayaran santunan kematian dapat diterima secara cepat tanpa ada potongan.
JIBI/SOLOPOS/Iskandar