SOLOPOS.COM - Honda Hendarto (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Salah satu tersangka kasus korupsi APBD Solo 2003, Honda Hendarto yang kin mencalonkan kembali sebagai caleg DPRD Solo, dinilai bandel karena tak kunjung memenuhi komitmen menyelesaikan kewajiban mengembalikan uang negara.

Bahkan, anggota DPRD Solo periode 1999-2004 itu tidak menggubris meski jaksa pengacara negara telah dua kali melayangkan undangan bagi dia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Ali Sun Haji, saat ditemui Solopos.com di kantornya, akhir pekan lalu, menyampaikan pihaknya belum menerima pengembalian uang negara dari Honda yang sebenarnya hanya tinggal Rp10 jutaan.

Padahal, sebelumnya lelaki yang kini kembali menjadi anggota DPRD dari PDIP itu telah berkomitmen menyelesaikan urusan itu akhir 2013 lalu.

Ali selaku pengacara negara mengaku telah dua kali melayangkan undangan kepada Honda. Sedianya Honda diundang untuk bernegosiasi perihal mekanisme pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi APBD yang melibatkannya itu. Namun Honda tak pernah memenuhi undangan tersebut.

“Sudah dua kali kami mengundang Pak Honda, tapi enggak pernah digubris. Kami akan mengundangnya lagi untuk datang pekan depan [pekan ini]. Yang jelas, kami tak akan berhenti menagih kepada siapa pun yang belum menyelesaikan kewajiban mengembalikan uang negara. Dari 19 mantan anggota dewan hanya satu yang sudah menyelesaikan urusan, yakni Huesin Syifa,” terang Ali.

Dia melanjutkan, penagihan terhadap Honda intensif dilakukan karena Honda lah yang paling berpeluang dapat segera menuntaskan tanggungan. Ali memandang Honda sebenarnya secara ekonomi mampu membayar kekurangan yang tinggal Rp10 jutaan.

Kendati demikian, Ali tidak kemudian melonggarkan penagihan terhadap mantan legislator lainnya. Ia menegaskan, uang negara harus dikembalikan dan tidak dapat diganti dengan apa pun.

“Kalau kami lihat Pak Honda sebenarnya mampu segera menyelesaikan pengembalian uang negara. Toh saat ini dia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif DPRD lagi. Seyogyanya Pak Honda mengutamakan urusan pengembalian uang negara,” pungkas Ali.

Sementara itu, saat Solopos.com beberapa kali mendatangi rumah Honda di Jebres, Solo, untuk dimintai konfirmasi, dia tidak berada di tempat. Nomor ponselnya yang dihubungi Espos juga tak aktif.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, saat ini uang negara yang telah dikembalikan 19 tersangka kasus korupsi APBD 2003 itu sebesar Rp629.675.000. Uang negara yang harus dikembalikan Rp1,4 miliar.

Setiap orang wajib mengembalikan uang negara dengan nilai bervariasi, yakni berkisar antara Rp80 juta-Rp84 juta. Kali terakhir jaksa menerima angsuran pengembalian uang negara dari tujuh eks legislator sebesar lebih dari Rp10 juta, akhir Januari lalu.

Mereka di antaranya, Budi Prasetyo, Muhammad Fajri, Antonius Sugianto, dan Genyol. Sebelumnya, ada enam orang, termasuk Honda, yang mengangsur. Jika dikalkulasi uang negara yang mereka kembalikan sebesar Rp30 juta.

Honda mengangsur Rp23 juta, sedangkan lima orang lainnya terkumpul Rp7 juta. Lima orang itu adalah Krismas Irmono, Mardikun, H. Udiyanto Kusrin, Bambang Priyono, dan Bambang Sugiyatmadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya