Soloraya
Rabu, 29 Februari 2012 - 16:47 WIB

KORUPSI APBD Sragen: Untung Dituntut 10 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto KORUPSI SRAGEN-Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, diam terpaku usai dituntut hukuman 10 tahun penjara pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (29/2/2012).

JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto KORUPSI SRAGEN-Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, diam terpaku usai dituntut hukuman 10 tahun penjara pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (29/2/2012).

SEMARANG-Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi kas daerah APBD 2003-2010 dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp500 juta.

Advertisement

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada lanjutan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (29/2/2012).

Menurut JPU, Untung Wiyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi, subsider melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Menurut JPU, Untung Wiyono terbukti melakukan tindak pidana korupsi, subsider melanggar Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedang untuk dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tak terbukti.

”Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun, serta denda uang senilai Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera senilai Rp11,2 miliar,” ujar anggota tim JPU , Ganda Nugraha.

Advertisement

Dalam pertimbangan hukum, tim JPU dengan koordinator Heru Mayawan, menyatakan yang memberatkan terdakwa antara lain, tak mendukung pemerintah Indonesia dalam pemberantasan korupsi, selaku kepala daerah tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

”Sedang yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan telah berjasa memajukan masyarakat Kabupaten Sragen,” ujar Ganda.

Dalam persidangan terungkap, korupsi itu bermula mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono membutuhkan dana untuk membiayai bebagai kegiatan bupati di luar kedinasan. Untung kemudian memerintahkan mantan Sekda Sragen, Koeshardjono mencari pinjaman di Bank Perkrditan Rakyat (BPR) Djoko Tingkir dengan jaminan deposito kas daerah.

Advertisement

Dari BPR itu mendapatkan total pinjaman senilai Rp36.377 miliar. Dengan cara yang sama memperoleh pinjaman dari BPR Karangmalang senilai Rp6.134 miliar. Pinjaman di PD BPR Karangamalang telah dikembalikan seluruhnya, sedang pinjaman di PD BPR Djoko Tingkir baru dikembalikan senilai Rp25.1 miliar, sisanya Rp 11,2 miliar tak bisa dikembalikan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Menanggapi tuntutan dakwan JPU ini, Untung Wiyono yang nampak tegang setelah melakukan koordinasi dengan pengacaranya akan melakukan pledoi pembelaan.

Ketua mejelis hakim Lilik Nuraini didampingi hakim anggota Asmadinata dan Kartini Marpaung, menunda persidangan pada Rabu pekan depan.

Advertisement

Dani Sriyanto, pengacara Untung Wiyono, ditemuai wartawan usai sidang mengatakan tuntutan JPU berlebihan, tak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

”JPU hanya mendasarkan kesaksian mantan Sekda Koeshardjono, padahal fakta dipersidangan peminjaman uang di BPR Djoko Tingkir dan BPR Karangmalang inisiatif  pribadi kepala dinas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemkab Sragen,” kata dia. JIBI/SOLOPOS/Insetyonoto

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif