Soloraya
Selasa, 20 Maret 2012 - 07:05 WIB

KORUPSI APBD SRAGEN: Untung Wiyono Divonis Rabu Besok

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Untung Wiyono (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

Untung Wiyono (Insetyonoto/JIBI/SOLOPOS)

SEMARANG-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang, Rabu (21/3/2012), rencananya akan membacakan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi kas daerah yakni mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Sragen, Koeshardjono.

Advertisement

Menghadapi vonis hukuman, Untung Wiyono, mengatakan pasrah terhadap putusan yang nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim.

”Meski merasa deg-degan juga, tapi saya pasrah saja,” kata dia ketika ditemui sebelum sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang, Senin (19/3).

Untung Wiyono dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda uang senilai Rp500 juta juta subsider enam bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negera senilai Rp11,2 miliar.

Advertisement

Bila mantan bupati Sragen tersebut dalam waktu enam enam bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap, tak bisa membayar uang pengganti maka harta kekayaan akan disita. Jika tak mencukupi diganti dipenjara selama lima tahun.

Sedang Koeshardjono dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda uang senilai Rp100 juta subsider tiga bulan penjara, tanpa membayar uang pengganti.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif