SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Antaranews.com)

Solopos.com, WONOGIRI — Kepala Desa Manjung, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Hartono, yang sudah berstatus nonaktif dituntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi aset desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hafidz Tofani, mengatakan sidang tuntutan perkara tindak pidana korupsi aset Desa Manjung dengan terduga Hartono sebagai kepala desa dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (1/4/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hartono didakwa melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Korupsi No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001.

Hafidz menjelaskan dakwaan terhadap Hartono itu merupakan dakwah subsider. Terdakwa lolos dari dari dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) yang lebih berat tuntutan hukumannya.

Dalam Pasal 3 UU tersebut, hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. Menurut Hafidz, jaksa menuntut Hartono dengan pidana penjara 1,5 tahun atas beberapa pertimbangan.

Salah satu pertimbangan itu antara lain terdakwa bersedia mengembalikan kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang dia lakukan senilai Rp327,4 juta.

”Terdakwa mengembalikan uang kerugian negara yang dikorupsi itu secara penuh, di persidangan. Itu salah satu poin atau pertimbangan kami menuntut terdakwa pidana penjara 1,5 tahun,” kata Hafidz saat dihubungi Solopos.com, Minggu (21/4/2024).

Dia menjelaskan meski terdakwa telah membayar uang yang telah dikorupsi, hal itu tidak menggugurkan proses hukum perkara tindak pidana korupsi tersebut. Akan tetapi, kesediaan terdakwa untuk mengembalikan uang hasil dari korupsi aset desa itu bisa meringankan tuntutan maupun putusan pengadilan.

Informasi yang dipublikasikan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Semarang, sidang pembelaan terdakwa sudah dilaksanakan pada Rabu (17/4/2024). Terdakwa juga sempat mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan JPU pada awal Januari 2024.

Eksepsi Terdakwa Ditolak

Namun, berdasarkan putusan sela, eksepsi tersebut tidak diterima Majelis Hakim. Hafidz menyebutkan JPU telah mendatangkan 20 orang saksi antara lain terdiri atas perangkat Desa Manjung, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri dalam persidangan.

“Eksepsi dalam persidangan itu wajar, itu hak terdakwa. Terdakwa mungkin menilai dakwaan JPU tidak cermat, ada kesalahan, atau yang lainnya. Tetapi eksepsi itu tidak terima. Kemudian, Rabu lalu sudah dilaksanakan sidang pembelaan terdakwa atas tuntutan,” ujar dia.

Hafidz melanjutkan sidang replik atau jawaban JPU atas pembelaan terdakwa dijadwalkan pada Senin (22/4/2024). Dia menjelaskan Hartono telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa selama empat tahun mulai 2019-2022.

Terdakwa memanfaatkan tanah kas desa dengan cara menyewakan kepada orang lain. Akan tetapi, uang hasil pemanfaatan tanah kas desa itu tidak masuk di ke rekening kas desa sebagai pendapatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa. Dana hasil sewa itu langsung masuk ke kantong pribadi Hartono.

“Ada 21 persil [bidang tanah] yang dikelola terdakwa,” ucap Hafidz. Sebagai informasi, Dinas PMD Wonogiri telah menonaktifkan Hartono dari jabatannya sebagai Kades Manjung sejak ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi tersebut pada akhir November 2023.

Jabatan Kades Manjung saat ini diemban pelaksana tugas (Plt) berdasarkan Keputusan Bupati Wonogiri No.141.1/304/HK/2023 tentang Penunjukan Plt Kepala Desa Manjung. Dalam surat keputusan itu, Pemkab menunjuk Sekretaris Desa Manjung, Exsanuri, sebagai Plt Kades Manjung.

“Kalau memang vonis [terhadap Hartono] ditetapkan bersalah karena tipikor, maka akan diberhentikan [dari jabatan Kades Manjung],” kata Sekretaris Dinas PMD Wonogiri, Zyqma Idatya Fitha.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Supriyanto, hingga berita ini selesai ditulis, belum merespons saat dihubungi Solopos.com melalui aplikasi percakapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya