SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi.(Antaranews.com)

Solopos.com, BOYOLALI — Eks Kepala Desa atau Kades Bawu, Kemusu, Kabupaten Boyolali, Parjo, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bantuan rumah tidak layak huni atau RTLH. Ia divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Romli Mukayatsyah, mengungkapkan vonis tersebut hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (14/6/2023).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Terdakwa Parjo telah diputus Pengadilan Tipikor Semarang, dengan putusan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan serta denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan. Barang bukti uang Rp164 juta dirampas untuk negara,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (26/6/2023).

Dengan putusan itu, lanjut Romli, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) menerima sehingga segera dieksekusi. Romli mengatakan saat ini terpidana korupsi RTLH itu berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Boyolali.

Ia menceritakan proses sidang awal pembacaan dakwaan hingga putusan akhir ada 12 kali sidang. Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Parjo dipidana penjara 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara terkait korupsi bantuan RTLH 2018.

“Tuntutannya pidana penjara 1 tahun 3 bulan, pidana denda Rp50 juta subsider tiga bulan, dan pidana uang pengganti Rp164 juta subsider tiga bulan. Terdakwa sudah mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp164 juta,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (4/5/2023).

Ia mengungkapkan saat proses penyidikan sampai persidangan, eks Kades Bawu, Kemusu, Boyolali, periode 2013-2019 yang korupsi bantuan RTLH itu telah menitipkan uang yang besarnya sama dengan kerugian negara yaitu Rp164 juta.

Uang itu merupakan jumlah yang diduga ia korupsi dari bantuan perbaikan RTLH untuk warganya di Bawu, Kemusu, Boyolali. Dengan dikembalikan uang tersebut, pidana uang pengganti tidak perlu dijalani. Uang tersebut dirampas untuk disetorkan ke kas negara.

Eks Kades Bawu, Parjo, didakwa sunat bantuan rehab RTLH untuk 30 keluarga penerima manfaat (KPM) di Desa Bawu, Kemusu, Boyolali. “Enggak pakai kurun waktu enam tahun, itu hanya di tahun itu [2018] ada bantuan RTLH dari Kementerian Sosial. Nah, itu ada tiga kelompok yang dapat, masing-masing kelompok ada 10 orang,” ujar Romli saat diwawancarai Solopos.com, Sabtu (18/2/2023).

Lebih lanjut, Romli mengungkapkan seharusnya masing-masing penerima bantuan rehab RTLH mendapatkan Rp15 juta. Namun, Parjo menyunat dana bantuan tersebut untuk keperluan pribadi dengan total kerugian negara Rp164 juta.

Ia memerinci ada 26 orang yang hanya mendapatkan masing-masing Rp9 juta, Rp6 juta diembat oleh mantan Kades Bawu tersebut. Kemudian, empat orang memperoleh masing-masing Rp13 juta, yang Rp2 juta disunat Parjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya