SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali belum mengambil sikap terhadap dua pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut kasus Bendung Penggung Wonosegoro.

Dua PNS yakni Suhadi dan Yuniarto Eko, yang sudah divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, saat ini bahkan masih mendapat gaji dari pemerintah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Karsino, Pemkab Boyolali masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan soal vonis yang diberikan kepada kedua PNS tersebut.

Sementara itu, terkait vonis mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pertambangan Perhubungan dan Kebersihan (DPU-PPK) Boyolali, Haryono Samsuatmojo, serta dua mantan pejabat lainnya yaitu Sunardi dan Bagus Harto Wiyono, BKD tidak lagi punya kewenangan apa pun karena status mereka sudah pensiun.

“Dengan adanya vonis kepada Haryono cs.,  perlu dipahami bahwa Haryono per Juli 2014 sudah mengajukan pensiun atas permintaan sendiri [APS]. Pengajuan itu disampaikan kepada Presiden dan SK Pensiun itu turun per Agustus 2014. Jadi apa pun putusan hukum bagi Haryono, itu tidak ada masalah bagi kami,” kata Karsino, saat ditemui solopos.com, di ruang kerjanya,Senin (1/12/2014).

Begitu pula dengan Bagus Harto Wiyono. Dia telah mengajukan batas usia pensiun (BUP) 56 dan SK pensiun itu terbit per 1 Oktboer 2014.

“Untuk Yuniarto Eko dan Suhadi, sampai saat ini belum punya syarat untuk mengajukan APS. PNS bisa mengajukan APS minimal umur 56 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun sejak diangkat CPNS. Sehingga untuk merespons kasus tersebut, kami menunggu keputusan hukum tetap,” kata dia.

BKD siap menjalankan aturan main UU Kepegawaian jika sudah menerima salinan resmi putusan pengadilan atas kasus tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, lima pejabat Pemkab Boyolali divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang dalam sidang, Rabu (27/11/2014). (baca: Mantan Kepala DPUPK Boyolali Terima Putusan Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya