SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, BOYOLALI –  Surat dakwaan lima tersangka yang terseret kasus dugaan korupsi proyek Bendung Penggung, Desa Kalijati, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, telah selesai disusun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Melalui surat itu, Haryono Samsuatmojo dan kawan-kawan (dkk.), didakwa telah bersekongkol dalam membuat dokumen pencairan anggaran proyek bendung hingga 100 persen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Namun pada pelaksanaannya, pekerjaan hanya selesai 80 persen.

“Surat dakwaan untuk para tersangka sudah selesai kami susun. Dan siap kami bacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang nanti,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Boyolali, Andi Murji Machfud, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Haris Suherlan, didampingi Kasi Intel Faetony, saat ditemui wartawan di kantor kejari setempat, Senin (1/9/2014).

Perbuatan para tersangka dinilai JPU melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 atau Pasal 9 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi denga ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ditanya jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Haris menyebutkan masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara berkas para tersangka telah dilimpahkan Kejari Boyolali ke Pengadilan Tipikor tersebut.

“Kemungkinan dalam pekan ini sudah ditetapkan,” kata Haris.

Hal senada disampaikan Pengacara Haryono dkk., Tukinu, saat dihubungi terpisah. Menurut Tukinu, sidang perdana dimungkinkan digelar pekan ini.

“Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan kami tinggal menunggu jadwal sidangnya,” kata Tukinu.

Selain Haryono Samsuatmojo, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Boyolali yang saat ini sudah mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS), ada empat tersangka lain yang terseret dalam kasus tersebut, yaitu Yuniarto Eko Pramono, Bagus Harto Wiyono, Suhadi, dan Sunardi.

Kelima tersangka sebelumnya pernah bertugas sebagai PNS di Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan, Perhubungan, dan Kebersihan (DPUPPK) Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya