SOLOPOS.COM - Gombloh (kiri)-Glendoh (kanan). (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Gombloh (kiri)-Glendoh (kanan). (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Gombloh (kiri)-Glendoh (kanan). (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO —  Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, telah menerima laporan dari Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) Boyolali, Senin (15/7/2013). BMPP melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodra dan Ketua DPRD Boyolali, Slamet Paryanti ke Kejakti Jateng.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarno, menyatakan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

”Nanti tergantung dari arahan pimpinan [Kepala Kejakti], apakah perlu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali,” ujar dia ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), imbuh dia perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah sudah pernah menanganani kasus itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koordinator BMPP Boyolali, Gombloh Sujarwanto, mengatakan Bupati dan Ketua DPRD Boyolali diduga melakukan korupsi pembangunan 11 gedung baru satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gedung SMP Negeri 2 Mojosongo senilai Rp68 miliar pada relokasi kantor Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Boyolali 2012-2013.

“Bupati dan Ketua DPRD Boyolali secara tersistem diduga melakukan korupsi dalam proses pelelangan pembangunan 11 gedung SKPD dan SMP Negeri 2 Mojosongo,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya