Soloraya
Selasa, 16 Juli 2013 - 00:03 WIB

KORUPSI BOYOLALI : Kejakti Semarang Siap Tindak Lanjuti Laporan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gombloh (kiri)-Glendoh (kanan). (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Gombloh (kiri)-Glendoh (kanan). (Oriza Vilosa/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO —  Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, telah menerima laporan dari Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) Boyolali, Senin (15/7/2013). BMPP melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodra dan Ketua DPRD Boyolali, Slamet Paryanti ke Kejakti Jateng.

Advertisement

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarno, menyatakan semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti.

”Nanti tergantung dari arahan pimpinan [Kepala Kejakti], apakah perlu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Boyolali,” ujar dia ketika ditemui Solopos.com di ruang kerjanya.

Koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), imbuh dia perlu dilakukan, untuk mengetahui apakah sudah pernah menanganani kasus itu.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koordinator BMPP Boyolali, Gombloh Sujarwanto, mengatakan Bupati dan Ketua DPRD Boyolali diduga melakukan korupsi pembangunan 11 gedung baru satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan gedung SMP Negeri 2 Mojosongo senilai Rp68 miliar pada relokasi kantor Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Boyolali 2012-2013.

“Bupati dan Ketua DPRD Boyolali secara tersistem diduga melakukan korupsi dalam proses pelelangan pembangunan 11 gedung SKPD dan SMP Negeri 2 Mojosongo,” bebernya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif